Beranda Publik Politik DPMD Loteng Lelet Mekarkan Desa, Dewan Suruh Belajar Ke Lotim

DPMD Loteng Lelet Mekarkan Desa, Dewan Suruh Belajar Ke Lotim

0
BERBAGI
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Tengah

Koresponden Koranmerah [Kamis, 30/1/2020]


Masih belum selesainya Peraturan Bupati tentang pemekaran desa di Lombok Tengah menjadi sorotan kalangan DPRD Lombok Tengah. Pasalnya sudah tiga tahun ini molor, padahal proses ferifikasi sudah dilakukan DPMD Loteng. Namun hingga kini Perbup tentang pemekaran desa tidak bisa diselesaikan.

” Dewan sudah mendorong agar desa yang bisa dimekarkan mekarkan. agar jangan sampai kita memakai tradisi yang dulu saja. Ketika ada usulan dari masyarakat baru ditanggapi. Padahal kewenangan dari pemekaran desa adalah murni kewenangan Pemda,” kata Anggota DPRD Loteng, Lege Warman.

Dewan menilai DPMD Lombok Tengah lelet bekerja. Tidak sesui harapan dan keinginan masyarakat. Padahal tidak sulit amat dalam memekarkan desa. Ini menjadi catatan dewan kepada kepala DPMD Loteng. Dewan mendorong kepala DPMD Loteng dan jajarannya bekerja lebih cekatan dan lebih serius agar pemekeran desa ini segera terealisasi. Karena dalam reses pun usulan dan aspirasi dari masyarakat terhadap pemekaran desa ini sudah kerap kali muncul.

” Lelet kalau Lombok Tengah ini. Dari dulu saya bilang begitu. Janganlah mempertahankan tradisi tradisi yang tradisi yang tidak baik. Sekarang ada 38 desa, tapi ini lelet juga, perubnya juga belum keluar, sangat kita sayangkan. padahal kalau ini betul betul diperhatikan oleh Pemda, Desember kemaren masyarakat sudah sangat berharap. Padahal proses ferifikasinya sudah lama. Sebenarnya kalau Perbupnya clear, awal 2020 ini nomor registrasinya sudah bisa keluar,” terang ketua DPC PBB Loteng ini.

Dewan juga meminta DPMD Loteng belajar kepada Pemda Lombok TSeimur yang sudah terlebih dahulu sukses memekarkan puluhan desa. Kini Lotim menikmati kemudahan pembangunan. Dimana desa desa yang dimekarkan itu mendapatkan dana sama dengan desa induk sehingga mempercepat proses pembangunan.

” Kita ini terlambat memekarkan desa. ndak kayak Lombok Timur. Coba kita banding dengan desa disana. tiga empat dusun sudah bisa menjadi desa. tapi anggaran yang dikelola tidak kurang dari Rp.1 Milliar. Sangat membantu percepatan pembangunan.

Untuk itu, dewan menegaskan agar Pemda Loteng segera menyelesaikan Perbup agar segera diajukan ke Gubernur guna mendapatkan nomor registrasi desa.

Saat ini perkembangan terakhir sudah masuk 40 desa pemekaran. Setelah 15 desa persiapan sebelumnya sudah tuntas diajukan ke mendagri untuk mendapatkan nomor kode desa.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah meminta agar Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT memperhatikan dan menjadi atensi terhadap pembuatan Peraturan Bupati ini agar segera bisa diselesaikan dan diteken. Mengingat Perbup tersebut sudah lama terkatung.

Selesainya Perbup ini untuk menjawab tuntutan masyarakat untuk segera mempercepat proses pemekaran desa karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi.

” Kita berharap pak bupati sebagai kado terakhir segera merealisasikan pemekaran 38 desa ini melalui Perbup untuk segera di SK-kan menjadi desa persiapan,” kata Lalu Sunting Mentas.

Politisi PPP ini menerangkan di Komisi I sendiri telah menjadi pemekaran desa ini sebagai pembahasan serius. Karena mengingat dari 15 desa yang sudah mekar terlebih dahulu, dibutuhkan pemekaran desa dengan alasan pemerataan pembangunan, kedekatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan IPM Lombok Tengah.

” Di Komisi 1 di rapat komisi yang disampaikan ke pimpinan DPRD, salah satu usulan kita adalah segera ditetapkannya, diperbupkannya desa desa yang 38 ini untuk di SK-kan menjadi desa persiapan,” kata mantan Kades Tanak Awu ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here