Bupati Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril tersangkut kasus dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
Amril selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.52 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, ia langsung menuju mobil tahanan.
Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
“Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini, 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur atau K4,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Kantornya, Kamis (6/2/2020).
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[cnnindonesia.com]