Polda NTB menggerabak sebuah club malam, Kafe Metzo Executive Club yang beroperasi di kawasan Sengigi Lombok Barat yang diketahui menyediakan suguhan hiburan malam berupa tarian bugil.
Dalam keterangan Pers Polda NTB menyebutkan telah menangkap dua orang wanita penari telanjang yang juga sebagai partner song [PS] berinisial YM alias NT [35] asal Kota Cilegon dan SM alias KR [23] asal Serang Banten yang diamankan jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, pada Rabu (5/2).
.
Selain kedua penari, Polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni DA alias PD (43) yang bertindak sebagai penghubung alias mucikari bagi tamu hidung belang yang menginginkan layanan penari tanpa pakain itu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, DA merupakan penyedia penari tanpa busana. Setiap pelanggan atau pengunjung yang ingin disuguhkan penari tanpa busana harus membayar Rp 2 juta.
’’Pelanggan harus harus pesan terlebih dahulu dan mengirimkan uang melalui rekening DA sebesar Rp 2 juta,’’ terangnya kepada wartawan di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).
Selain ketiga tersangka lebih jauh dikatakan Artanto, sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, satu gabung nota pemesanan/Bill pembayaran.
Kemudian, empat unit handphone (Hp) dan dua lembar bukti transfer transaksi senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta. “Mereka dan barang bukti lainnya sudah kita amankan. Dan untuk saat ini sedang dalam proses untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan pasal 33 juncto pasal 7 dan 4 dan pasal 34 juncto pasal 8 atau pasal 36 juncto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan atau paling banyak Rp 7,5 miliar atau penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.