Beranda Publik Politik SAPMA Pemuda Pancasila Sayangkan Pernyataan Wabup Loteng Yang ‘Bela’ KPU

SAPMA Pemuda Pancasila Sayangkan Pernyataan Wabup Loteng Yang ‘Bela’ KPU

0
BERBAGI
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Loteng, Fathurrahman [tengah] bersama ketua MPC Pemuda Pancasila Loteng, M.Samsul Qomar [kanan]

Koresponden Koranmerah [Senin, 10/2/2020]


Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Lombok Tengah, Fathurrahman menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, L.Pathul Bahri yang terkesan ‘membela’ komisioner KPU Loteng pasca diberikan sanksi keras hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, [DKPP].

Menurut mantan dewan itu, Komisioner KPU saat ini sudah tidak bisa dipercaya publik karena sanksi yang diberikan DKPP itu. Karena jika sudah etik yang dilanggar, maka integritas dan krediblitas Komisioner KPU saat ini sudah hilang.

” Kami generasi muda kabupaten Lombok Tengah menyayangkan statement dari wakil bupati Lombok Tengah, untuk memaksa kami percaya kepada komisioner KPU yang jelas-jelas menerima saksi karena melanggar etik. dan bukan itu saja, kejadian-kejadian di waktu pilpres dan pileg kemarin dimana kecurangan dipertontonkan begitu nyata,” kata Fathurrahman.

Untuk itu, SAPMA PP Loteng sendiri tidak akan membiarkan ketidakpercayaan publik ini berlangsung. Dalam waktu dekat, akan melakukan hearing dan bersurat secara resmi meminta KPU Provinsi memberhentikan secara total kelima komisioner KPU yang terkena sanksi itu.

” kami akan mendesak KPU provinsi untuk memberhentikan komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah ini karena sesuai aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31,” jelas Fathurrahman.

Dijelaskannya, dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antar waktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Sementara Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. salah satunya melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau Kode Etik.

” Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat,” tandasnya.

Bukan itu saja, SAPMA PP Loteng akan melaporkan juga dugaan pelanggaran hukum pidana karena di amar putusan DKPP itu jelas disebutkan bahwa yang bersangkutan telah melanggar hukum.

Sebelumnya Wabup Loteng menegaskan dukungan ke Komisioner KPU Loteng yang sedang menjabat sekarang ini.

” Tidak boleh kita tidak percaya . Karena itu [KPU Loteng] merupakan lembaga ad hoc yang memang ditugaskan sebagai penyelenggara pemilu,” kata Pathul.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here