Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, penghentian penyelidikan 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua bulan pertama menurunkan kinerja penindakan KPK. Peneliti ICW Wana Alamsyah membandingkan dengan catatan KPK yang menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir hanya 162 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
“Maka artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus, tetapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Wana pun menilai, pimpinan era Firli Bahuri belum benar-benar memulai penyidikan baru. Menurut Wana, kasus Bupati Sidoarjo dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hanyalah warisan pimpinan sebelumnya.
“Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Wana.
ICW juga mempertanyakan proses penghentian penyelidikan ini. Menurut Wana, penghentian penyelidikan harus melalui gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. Ia khawatir penghentian perkara ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
“Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi, ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum,” kata Wana.[kompas]