Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, desa-desa yang semula mengalokasikan pembangunan padat karya tunai pada pencairan dana desa tahap ke II atau III, agar dipercepat pelaksanaannya pada pencairan dana desa tahap I.
Saat hadir pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Jawa Timur tersebut, Gus Menteri, sapaan akrabnya, menegaskan, dana desa tahap I wajib digunakan untuk pembangunan dengan sistem padat karya tunai.
“APBDes yang sudah ditetapkan tidak perlu dilakukan perubahan. APBDes yang dilakukan pembangunan (infrastruktur) di pencairan dana desa ke dua ke tiga, ditarik saja untuk dilakukan di termin pertama. Digunakan untuk padat karya tunai,” ujarnya di Surabaya, Jumat (21/2).
Gus Menteri mengatakan, jika dikalkulasikan dari seratus persen APBDes, setidaknya terdapat 60 persen diantaranya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Infrastruktur tersebut, lanjutnya, dibangun untuk mendukung kepentingan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Tidak boleh dana desa untuk bangun gapura, gedung pertemuan. Bahwa dana desa tidak boleh untuk infrastruktur yang sama sekali tidak bersentuhan dengan SDM (Sumber Daya Manusia) dan ekonomi,” tegas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Disamping itu, Halim juga menekankan arahan presiden agar dana desa benar-benar sampai pada sektor penting untuk mengangkat ekonomi warga desa dan mencegah kondisi ekonomi global yang tidak menguntungkan indonesia.
“Presiden sangat komit dengan pencairan Dana Desa di 2020 ini untuk mengantisipasi berbagai macam kondisi ekonomi global. Salah satu pendekatan yang digunakan Presiden adalah melalui penguatan ekonomi desa, sehingga proses pencairan Dana Desa ini dipercepat,” kata Abdul Halim Iskandar.
Aturan Pencairan Dana Desa Tahun 2020
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan penyaluran dana desa. Kini, penyaluran dana desa 2020 harus dimulai di Januari dengan pencairan tahap I sebesar 40 persen dari yang sebelumnya 20 persen.
Aturan tersebut tertuang pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Ya untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tapi tetap akuntabel,” ujar Sri Mulyani dilansir Kompas.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, percepatan penyaluran dana desa dilakukan agar kemampuan desa dalam menjalankan program kerja lebih maksimal.
Pemerintah berjanji akan memantau secara ketat proses pencairan dana desa serta penyerapannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Pada 2020, pemerintah menganggarkan dana desa dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 70 triliun.
Di dalam peraturan baru, penyaluran dana desa untuk tahun ini akan dimulai pada Januari 2020 dengan tiga tahapan. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.