Seorang Ibu Rumah Tangga [IRT] mengalami nasib naas setelah menjual kembali kosmetik yang dibelinya dari Online Shoping [Olshop] yang belakangan dalam razia yang digelar Petugas diketahui Kosmetik tersebut ternyata tak berizin alias ilegal.
IRT yang berinisial HM beralamat di Desa Bunut Baok Ke. Praya Kabupaten Lombok Tengah dijerat pasal 106 ayat [1] dan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 Milliar.
Dalam sidang perdana hari ini, setidaknya ada 18 Lembaga pegiat LSM mengawal kasusnya. Mereka menuntut agar HM dibebaskan dari segala dakwaan. Alasannya yang bersangkutan memiliki anak dan sedang dalam kondisi hamil tua.
” Bahwa HM adalah korban jual beli online yang tidak mengetahui produk kosmetik yang dibeli tersebut tidak berizin BPOM. Apalagi dia seorang ibu rumah tangga yang tinggal di desa dengan latar belakang pendidikan yang rendah. ia tidak mengetahui sama sekali, ” kata koordinator Aksi, Ihsan Ramdhani dari Formapi NTB.
Kasus ini berawal kala tahun 2019 lalu, kala HM memesan barang kosmetik melalui Olshop Shopee untuk seorang bernama R warga Praya melalui perantara NI, warga Desa Montong Gamang. Setelah kosmetika sampai ke HM, lalu kemudian NI akan memberikan ke R. Tapi saat memberikan ke RI, petugas datang menyita barang kosmetik tersebut, yang akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka.
” Saat ini, HM dalam kondisi baru melahirkan,” tandas Dani.
Dalam aksi di PN Praya hari ini, sempat terjadi ketegangan dengan polisi, karena puluhan massa tak diberikan masuk, walau akhirnya perwakilan diberikan akses menghadiri sidang HM.
” Untuk itu kami meminta majlis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan kasus ini, demi kemanusiaan,” pungkasnya.
Yah..Hukum kog makin kesini gini amat sih,,itu ibu2 desa terpencil yg minim pengetahuan dan tidak tau kalo itu cream ilegal..coba korupsi yg ber M M ..hidup mereka makmur banget,,ibu itu cuman mencari nafkah dari sana yg dia sendiri bahkan mungkin tidak tau kalau cream yg di jualnya itu ilegal,,apa ini yg di sebut dalam pancasila “kemanusiaan yg adil dan beradab” ?
Seharusnya pihak shopee donk di tanya..knp mengijinkan produk kosmetik ilegal di izinkan mgelapak di shopee..shopee lebih tau dan ada kriteria kriteria yg bisa masuk jualan di akun shopee
Yah..Hukum kog makin kesini gini amat sih,,itu ibu2 desa terpencil yg minim pengetahuan dan tidak tau kalo itu cream ilegal..coba korupsi yg ber M M ..hidup mereka makmur banget,,ibu itu cuman mencari nafkah dari sana yg dia sendiri bahkan mungkin tidak tau kalau cream yg di jualnya itu ilegal,,apa ini yg di sebut dalam pancasila “kemanusiaan yg adil dan beradab” ?
Kalo boleh tau?ini ygdijual apa ya knapa smpe harus dibawa ke hukum?
Kosmetik asal china yg dbli mlalui shopee ktx..
Seharusnya pihak shopee donk di tanya..knp mengijinkan produk kosmetik ilegal di izinkan mgelapak di shopee..shopee lebih tau dan ada kriteria kriteria yg bisa masuk jualan di akun shopee