Miris sekali kelakuan dua bocah ingusan asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kelakuan dua remaja ini sangat tidak patut untuk ditiru. Keduanya berinisial DS (15 tahun) warga Otak Desa Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan IM (15 tahun) warga Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Keduanya nekat mencuri kotak amal Masjid Lebai Sandar Lingkungan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan. Lebih mirisnya lagi, dua kotak yang dicuri berisikan uang Rp 165 ribu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
‘’Ini sangat miris sekali. Seharusnya mereka ini belajar dengan baik. Tapi karena pergaulan jadi mengenal narkoba. Ini kotak amal yang dicuri terus beli sabu. Sabu dibeli di Karang Bagu,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Nasrullah, S.I.K, saat konverensi pers di Mapolsek Ampenan, Jumat (28/2/2020).
Kotak amal dicuri hari Rabu 26 Februari 2020 sekitar pukul 1 dini hari. Aksinya terekam CCTV kemudian viral di medis sosial. Rekaman CCTV ini memudahkan petugas menangkap pelaku. ‘’ Keduanya sadar terekam CCTV. Tapi mereka cuek saja tetap nyuri kotak amalnya,’’ bebernya.
Setelah diintrogasi petugas. Keduanya ternyata beberapa beraksi mencuri kotak amal. Pelaku berpindah tempat mencuri kotak amal. Tercatat, keduanya sudah sembilan kali beraksi. ‘’ Jadi bisa dibilang pelaku spesialis pencuri kotak amal,’’ tutur AKP Nasrullah, S.I.K,.
Saat rilis digelar. Ada tiga orang yang diamankan petugas. Ketiganya diamakan petugas bukan tanpa sebab. Diketahui, IM dan DS meminjam sepeda motor milik salah seorang rekannya. ‘’ Dia berdua yang mencuri kotak amal. Keduanya masuk ke masjid dan merusak gembok kotak amal dan langsung uangnya. Motor itu milik temannya. Temannya itu tidak tahu apa-apa cuma motornya dipinjam,’’ sebutnya.
Dengan kejadian ini, Nasrullah mengatakan, pengadaan CCTV bisa menjadi contoh karena sangat membantu tugas kepolisian mengungkap kasus pencurian. Karena pelaku masih di bawah umur. Penanganannya dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. ‘’Para orang tua juga kami minta untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya,’’ kata AKP Nasrullah, S.I.K,.
Pelaku DS mengakui perbuatannya. Isi kota amal yang dicuri digunakan untuk membeli sabu bersama IM. ‘’ Ini sudah sembilan kali,’’ katanya polos.
Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.