Ratusan massa pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah, Lalu Saswadi-M.Dahrun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum [KPU] Lombok Tengah, [28/2/2020].
Kedatangan mereka untuk berunjuk rasa karena marah Lalu Saswadi- Dahrun dinyatakan tidak lengkap berkasnya untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui perseorangan.
Massa datang sekitar pukul 16.00 wita dengan menggelar orasi di depan kantor KPU. Pagar berduri dan puluhan polisi berjaga ketat. Massa awalnya tidak diberikan akses masuk ke kantor KPU Lombok Tengah.
Massa membawa puluhan pamplet yang bertuliskan aneka ragam kalimat. Mulai tudingan KPU Loteng mencuri data hingga menuntut KPU Loteng dibubarkan karena dinilai tidak becus bekerja.
Mereka menuding KPU Lombok Tengah menerbitkan berita acara palsu atas pengecekan pemenuhan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Dimana dalam berita acara tertanggal 26 Februari 2020 yang diterbitkan dan tanda tangani oleh semua komisioner KPU menyebutkan dukungan yang diserahkan dari Saswadi-Dahrun sebanyak 54.707, padahal dalam penyerahan dokumen dukungan oleh tim LO tanggal 23 Februari sebanyak 59.231. artinya melebihi batas minimum yang ditetapkan KPU untuk calon perseorang di Loteng sebanyak 57.037 dukungan KTP Elektronik.
” KPU Lombok Tengah harus bertanggung jawab atas berita acara yang diterbitkan tersebut. Meminta untuk Bawaslu untuk segera merekomendasikan pembatalan berita acara palsu [cacat hukum] yang telah diterbitkan KPU Loteng,” Kata koordinator Aksi, Mohammad Zaini.
Selain itu, Zaini meminta agar aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan berita acara ini.
” Meminta penahanan terhadap semua Komisioner KPU Loteng yang jelas jelas telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya berita acara tersebut, ” pungkasnya.
Akhirnya, perwakilan massa diizinkan masuk ke dalam kantor KPU Lombok Tengah. Mereka diterima oleh lima komisioner KPU Loteng.
Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan tidak memberikan penjelasan rinci atas angka yang ada di berita acara, dia hanya menyatakan siap bertanggung jawab terhadap keputusan KPU terhadap tidak lulusnya persyaratan dokumen Saswadi-Dahrun.
” Kami siap mempertanggung jawabkan keputusan kami,” katanya singkat.
Jawaban ini membuat pendukung Saswadi-Dahrun tidak terima, akhirnya terjadi kericuhan. bahkan Tim LO Saswadi-Dahrun, Baiq Irma histeris menyebut komisioner KPU tidak punya hati.
” Kami sudah bekerja 1,5 tahun tapi digagalkan begitu saja,” dengan membeberkan sejumlah kejanggalan saat proses pengecakan data misalnya tidak diberikan akses ke dalam ruangan lokasi pengecekan dan tutupnya SILON KPU.
Akhirnya pertemuan di dalam ruangan aula KPU bubar begitu saja.
Massa bergerak ke Bawaslu Loteng untuk mendaftarkan pengaduan. Namun tidak bisa dilakukan karena Saswadi-Dahrun tidak hadir. Setelah menunggu hingga pukul 20.30 akhrinya Saswadi-Dahrun beserta tim kuasa hukum datang. Mereka langsung mendaftarkan pengaduan.
Bawaslu Lombok Tengah memberikan tenggat waktu sampai hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 untuk memperbaiki materi pengaduan.
” Kita lakukan sesui prosedur dulu,” kata Saswadi.