Koresponden Koranmerah.com
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.00 wita menangkap seseorang yang disinyalir pengedar narkoba. Ia diduga menjual sabu di wilayah Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Tadi sore kita berhasil menangkap pelaku penjual sabu yang merupakan residivis di wilayah Desa Barejulat,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, SIK di kantornya.
Dikatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus klips terbungkus dalam 1 bungkus klips berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dan satu hp yang digunakan pelaku untuk komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
“Berat barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 3,21 Gram,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga asal Desa Banggo Kecamatan, Manggalewa, Kabupaten Dompu inisial A (39) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor dekat sawah di Desa setempat.
BACA JUGA: Dewan Pertimbangan MUI Kutuk Tindakan Biadab Terhadap Umat Islam di India
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga poket sabu, sehingga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.