Beranda Hukum Kriminal Ketua Remaja Masjid Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bumdes Desa Dasan Baru Kopang

Ketua Remaja Masjid Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bumdes Desa Dasan Baru Kopang

0
BERBAGI
Ketua Remaja Milenial Masjid Al-Arifin Kopok Desa Dasan Baru Kopang, M.Shaufi Maula Anjani saat melapor di Kantor Kejari Praya, [3/3/2020]

Koresponden Koranmerah.com


Ketua Remaja Milenial Masjid Al-Arifin Kopok mendatangani Kantor Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah guna melaporkan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa [ADD] Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, Senin, [2/3].

M.Shaufi Maula Anjani membawa dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi yang ia laporkan. Dokumen tersebut langsung diberikan kepada petugas penerima aduan di Kejari Praya.

BACA JUGA: Edar Narkoba di Desa Barejulat, Orang Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Dewan Pertimbangan MUI Kutuk Tindakan Biadab Terhadap Umat Islam di India

Pria lulusan S2 Hukum itu melaporkan lima orang dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Desa Dasan Baru Zaenudin, Ketua BPD Amsah, Muksin Sekretaris Desa, Erma Bendahara Desa dan Nasib Ketua Bumdes Insan Cita Desa Dasan Baru. Kelima orang ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

” Kami atas nama remaja milenial masjid Al-Arifin Kopok Desa Dasan Baru dengan ini melaporkan dugaan telah terjadi penyalahgunaan dana desa tahun 2019 di desa kami Desa Dasan Baru yang patut diduga dilakukan secara bersama-sama,” kata M.Shaufi dalam laporannya.

Menurut dia, Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat terhadap penggunaan dana desa tahun 2019. Dimana masyarakat menilai ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran pada pencairan tahap tiga.

Dijelaskannya pada bulan November 2019 terjadi pencairan Dana Desa sejumlah Rp.721.187.333. Dimana ada Rp.387,7 juta dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa [Bumdes] Insan Cita.

” Menurut kami tidak sesui dengan jumlah barang yang ada di Bumdes Insan Cita Desa Dasan Baru karena kami tinggal di depan Bumdes, yangmana Bumdes hanya berjualan grosir sembakau dan eceran yang patut diduga modalnya tidak mencapai Rp.100 juta mengingat bangunan yang dijadikan tempat Bumdes sudah berdiri sejak 2018 silam,” jelasnya.

Untuk itu ia mendesak kepada Kejaksaan Negeri Praya segera mengusut kasus ini. Karena pelaporan ini murni atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, pengusutan kasus ini juga untuk menjaga kondusifitas desa Dasan Baru.

” Kami minta Kejari Praya untuk segera memanggil tindakan hukum untuk memanggil dan memeriksa orang orang itu untuk diproses sesui ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here