Bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Lalu Saswadi-Dahrun telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses pengecekan data dukungan perseorangan yang dilakukan oleh KPU Lombok Tengah pada Jumat malam, [27/2].
Lalu Saswadi-Dahrun bersama pengacaranya mendaftarkan laporan ke Bawaslu Loteng. Namun dalam pelaporan malam itu, sejumlah dokumen belum dilengkapi. Untuk itu, Bawaslu memberikan tenggat waktu perbaikan hingga 3 hari kerja, dari Jumat sampai Selasa [3/3] sampai pukul 16.00 wita.
Ternyata bukan saja Saswadi yang melapor, Pasangan lain, L.M.Amin-TGH. Lalu Farhan melakukan hal yang sama dengan melaporkan KPU Loteng karena dinyatakan tidak lengkap.
” Kami berkeyakinan bersama relawan kami bahwa apa yang kami antar itu sudah cukup. Kalau tidak cukup, kenapa diproses lebih lanjut kan begitu,” Kata Saswadi dalam sesui wawancaranya dengan sejumlah awak media di kantor Bawaslu Loteng usai mendaftarkan laporan.
Saswadi tidak mau mengira-ngira, kenapa dirinya tidak diloloskan KPU Loteng. Ditanya soal kemungkinan dijegal, kadis Koperasi NTB itu enggan berspekulasi, walaupun kemungkinan ada dalam politik.
” Ya kami tak boleh berspekulasi, semua itu mungkin saja bisa terjadi, semua. namanya juga dalam politik,namun kami lebih baik berbaik sangka saja,” tandas pria asal Desa Penujak ini.
Sementara itu Tim relawan, Lalu Zulprihatin berkata pihaknya akan melaporkan KPU Loteng secara pidana atas tuduhan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga siap menghadirkan saksi dalam lingkar KPU Loteng sendiri terkait dugaan berita acara yang disebutnya palsu yang menghilangkan dokumen dukungan terhadap Saswadi-Dahrun.
” Orang tersebut siap hadir untuk memberikan kesaksian. Dia disuruh dan menolak angka 54 ribu itu. karena yang diserahkan oleh kita 59 ribu kok,” tandasnya.
Sedangkan ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan tidak mau panjang lebar menjelaskan kepada wartawan. Intinya dia siap mempertanggung jawabkan akibat dari keputusannya itu secara hukum,” Sudah semua tadi, sudah semua tadi Yang jelas kami siap bertanggung jawab,” katanya mengelak dari wartawan usai demo tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kemarahan pendukung Saswadi-Dahrun hingga menggelar unjuk rasa ke KPU Loteng disebabkan dalam berita acara tertanggal 26 Februari 2020 yang diterbitkan dan tanda tangani oleh semua komisioner KPU menyebutkan dukungan yang diserahkan dari Saswadi-Dahrun sebanyak 54.707, padahal dalam penyerahan dokumen dukungan oleh tim LO tanggal 23 Februari sebanyak 59.231. artinya melebihi batas minimum yang ditetapkan KPU untuk calon perseorang di Loteng sebanyak 57.037 dukungan KTP Elektronik.