Petugas kepolisian menyelidiki motif pelemparan Gedung Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menimbulkan kerusakan pada sejumlah sarana perkuliahan.
“Kalau modus sudah jelas, tapi motifnya apa, itu yang masih kita cari,” kata Dirreskrimum Polda NTB AKBP Hari Brata di Mataram, Jumat.
Dalam penyelidikannya, Polda NTB yang turut membantu kerja Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang dari pihak kampus.
Pemeriksaan hasil olah TKP kampus yang berada di Jalan Gadjah Mada, Kota Mataram, dan bukti rekaman video amatir yang mempertontonkan aksi bar-bar sekelompok warga tersebut juga menjadi modal penyelidikan.
Kemudian untuk provokator, Hari mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi perihal dugaan keterlibatan mantan petugas keamanan yang tidak diperpanjang masa kerjanya.
“Kita lihat bukti-buktinya dulu. Tidak bisa asal,” ucapnya
Dalam kasus ini, para pelaku pelemparan akan dijerat dengan Pasal 170 KUH-Pidana yang memuat aturan tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara untuk penghasut atau provokatornya terancam pidana Pasal 160 KUH-Pidana. Pasal itu mengatur pidana orang yang menghasut orang lain untuk berbuat pidana yang ancamannya paling lama enam tahun penjara.
Pada Minggu (1/3) dinihari, sekitar pukul 00.20 Wita, Gedung Kampus II UIN Mataram dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal. Terdapat 10 titik rusak yang didominasi kaca yang kerugiannya sampai Rp1 miliar.
Pihak kampus melalui Biro Akademik Kemahasiswaan UIN Mataram H Subuh menyatakan, perusakan itu disinyalir imbas dari perusahaan outsourcing keamanan PT Rajawali yang memutus kontrak 40 petugas keamanan UIN Mataram.[antaranews]