Beranda Hukum Kriminal Polres Lobar Ringkus Pembobol ATM Jaringan Lintas Daerah. Begini Modusnya

Polres Lobar Ringkus Pembobol ATM Jaringan Lintas Daerah. Begini Modusnya

0
BERBAGI
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq saat ekpos kasus kejahatan skimming ATM

Koresponden Koranmerah.com


Polres Lombok Barat berhasil mengungkap aksi pembobolan ATM yang kerap beraksi hingga Lintas Daerah, empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu masih buron.

Komplotan ini melakukan aksinya di salah satu Gerai ATM di SPBU Nyiurgading, Ds. Montong Are, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini kerap melakukan aksinya hingga lintas daerah,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq saat Konferensi Pers, [6/3].

Empat dari lima orang  komplotan pelaku pembobol mesin ATM ini terpaksa dihadiahi timas panas petugas, karena saat dilakukan penangkapan para pelaku melawan dan mencoba kabur.

“Keempat pelaku masing-masing berinisal JA (24) , SA (22), RU (22) DAN AK (22), semua berasal dari luar daerah, sedangkan seorang perempuan berisnial  J masih menjadi Buron,” jelas Kapolres.

Adapun peran masing-masing pelaku, JA dan SA masuk kedalam ATM kemudian memasang alat dan stiker pengaduan palsu.

“Dari hal keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan pembobolan mesin ATM di beberapa provinsi di Indonesia,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Soal Kapal Pesiar, Gubernur NTB: Kenapa Harus Ditolak ?

Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, mengganjal tempat lubang kartu  kredit dengan alat-alat yang sudah dirancang, selanjutnya menempelkan stiker nomor pengaduan palsu pada mesin ATM.

“Jadi ketika pada saat korban melakukan transaksi di ATM tersebut, maka seolah-olah ATM milik korban akan tertelan padahal ATM tersebut nyangkut di slot ATM yang sudah dipasangkan alat oleh pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya ketika korban merasa panik, para pelaku ini seolah-olah membantu korban, dengan mengarahkan atau menyarankan korban untuk menghubungi nomoh HP call center palsu yang telah di pasang oleh para pelaku sebelumnya.

“Atas laporan dari korban, kemudian Sat Reskrim Polres Lombok melakukan penyelidikan, dan dari rekaman kamera pingintai atau CCTV, polisi melakukan pengintaian terhadap keberadaan para pelaku,” imbuhnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat akhirnya berhasil membekuk para pelaku di Kabupaten Lombok Timur, namun saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan para pelaku.

“Para pelaku ini kita tangkap di Lombok timur, saat hendak akan melakukan aksi pembobolan ATM,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan  satu unit HP, 36 lembar stiker pengaduan palsu, tiga buah ATM Berbagai Bank, serta uang lima ratus ribu rupiah.

BACA JUGA: Polisi Kejar Motif Perusakan Kampus UIN Mataram Yang Buat Rugi Rp.1 Milliar

Terhadap para pelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat(1) ke 4 dan 5 KUHP. dimana para pelaku melakukan pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu yang di lakukan dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here