Polda NTB berhasil menangkap seorang wanita berinisial HW alias HN (43) Atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, dalam penangkapan tersebut tersangka tidak bisa mengelak,[2/3].
HW merupakan Direktur PT.Inti Japfarindo yang sudah mengirim ratusan pekerja migran ke Timur Tengah sejak tahun 2015.
“Jadi tersangka merupakan penyandang dana sekaliguas pemilik perusahaan penyalur pekerja migran yang berlokasi di Bekasi.” kata Kabid Humas Polda NTB kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya.
Diketahui saudari HW melakukan perekrutan bersama dengan tersangka SA -berkas perkara sudah tahap 2 di Kejari Lombok Tengah- terhadap korban almarhumah SN- korban meninggal dunia di Mekkah Arab Saudi- untuk dijadikan calon tenaga kerja ke luar negeri dengan diimingi gaji besar dan ibadah di tanah suci.
“HW memberikan SA uang sejumlah Rp.12 juta per sekali merekrut, uang itu dipergunakan untuk membiayai korban mulai dari pengurusan paspor sampai dengan biaya perjalanan,” Ungkap Artanto
Tersangka dijerat dengan pasal 10 atau pasal 11 dan pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal 81 atau pasal 86 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, ancaman hukuman PPMI paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta,” jelasnya.