Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atau judicial review kenaikan tarif BPJS kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Gugatan tersebut dilayangkan sebelumnya oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tulis MA dalam amar putusan yang diterima Tirto, Senin (9/3/2020).
MA menilai beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H Jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, kenaikan iuran juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf f, b, c, d, dan e) Pasal 17 (ayat 3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.
MA juga menilai Perpres yang memuat kenaikan iuran JKN bertentangan dengan Pasal 2, 3, 4 (huruf b, c, d, dan e) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 171 UU Nomor 36 tahun 2000 tentang kesehatan. Dengan demikian, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 3 Perpres 76 tahun 2019 tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, untuk poin tuntutan lain dinyatakan “permohonan pemohon ditolak ditolak untuk selebihnya.”
MA memerintahkan panitera MA untuk mengirimkan putusan ke percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah),” tegas MA dalam Amar putusannya.
Ada pun Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres 75/2019 berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Sebelumnya, besaran iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp25.500,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp51.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp80.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.[Tirto.id]