Beranda Hukum Kriminal Pelaku Doyan Ambil Motor di Mataram

Pelaku Doyan Ambil Motor di Mataram

0
BERBAGI
Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Mataram

Koresponden Koranmerah.com


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana Pencurian bermotor [Curanmor] yang sering beraksi di sekitar kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka SR alias DD di tangkap berselang tiga hari setelah melakukan aksinya. Ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian. Namun belum sempat melakukan transaksi, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Sedangkan Pelaku  UB alias UM yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat penangkapan rekannya itu,  ditangkap petugas  pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dan langsung dibawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Artanto. Rabu.

BACA JUGA: Hasil Musdalub PAN Lombok Tengah Diprotes

Dijelaskan juga kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, sekitar pukul 16.00 Wita Korban Sairil Akbar (25)  memakai sepeda motor pergi ke rumah temannya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Setelah tiba di rumah temannya korban kemudian memarkirkan kendaraanya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang, ketika hendak pulang korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” jelas Artanto

Dari keterangan kedua tersangka mereka mencuri sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci letter “T”. ” Dimana peran tersangka UB sebagai eksekutor dan tersangka SR memantau keadaan sekitar, setelah berhasil kemudian mereka membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Datang di Lombok, Kepala Staf Umum TNI Diberikan Gelar Oleh Majlis Adat Sasak

Atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here