Dinamika Pilkada Lombok Tengah kian memanas dengan keputusan Bawaslu yang memenangkan gugatan bakal calon perseorangan dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Sabtu [14/3].
Dimana dua pasangan bakal calon perseorangan yakni Lalu Saswadi- Dahrum dan LM.Amin-Lalu Farhan melayangkan gugatan tidak terima dengan berita acara hasil Verifikasi berkas dukungan yang dikeluarkan oleh KPU Lombok Tengah yang menyatakan kedua pasangan bakal calon ini tidak diterima syarat dukungan karena dianggap tidak memenuhi kuota syarat dukungan untuk calon perseorangan berjumlah yang 57.037 E-KTP.
Dalam sidang yang dipimpin langsung ketua Bawaslu Lombok Tengah dibacakan keputusan yang menyatakan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
” Membatalkan Berita Acara KPUD Kab. Loteng berupa BA.1-KWK Perseorangan tertanggal 26 Februari 2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Loteng Tahun 2020,” kata amar putusan Bawaslu yang dibacakan oleh ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan.
Dalam poin tiga putusannya, Bawaslu menyatakan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan an. Ir. HL. Mohamad Amin, MM dan TGH. L. Farhan RM, S.Pdi yang berjumlah 65.936 yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Loteng telah memenuhi syarat minimal Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Putusan yang sama juga untuk Pasangan Bakal Calon Lalu Saswadi-Dahrum yang menyatakan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Lalu Saswadi-Dahrum berjumlah 59.321 yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Loteng telah memenuhi syarat minimal Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Selanjutnya pada poin empat dinyatakan, Meminta kepada Termohon yaitu KPU Lombok Tengah pada angka 3 Amar Putusan diatas dituangkan dalam bentuk Berita Acara Model BA. 1-KWK Perseorangan.
” Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakan,” Bawaslu dalam amar putusannya.
Kekalahan KPU Lombok Tengah ini memperparah tanggapan publik yang menyatakan ketidakpercayaan kepada Komisioner KPU Loteng pasca diberikan sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] terhadap tidak dijalankannya putusan Bawaslu oleh KPU Loteng terkait sengketa Pileg pada tahun 2019 lalu. Ketua KPU sebelumnya diberhentikan dari jabatannya termasuk ketua divisi teknis.
Menanggapi putusan ini, Bakal Calon Bupati Dari perseorangan, Lalu Muhammad Amin mengucapkan rasa syukurnya,” Alhamdullilah menang. Salinan putusan akan diambil oleh tim LO kami,” katanya singkat.
Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Tengah saat disambangi ke kantornya tidak berada di tempat,” Usai sidang langsung pulang,” kata seorang pegawai KPU.