Seorang Oknum Kepala Dusun berinisial S di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan petugas dari Uni Tindak Pidana Korupsi Polres Lombok Tengah, [Rabu, 18/3].
Oknum kadus ini ditangkap tangan [OTT] sekitar pukul 17.30 wita. Dalam operasi ini, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa uang Rp 6 juta dan beberapa sertifikat.
OTT itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, Dimana oknum Kadus itu diduga meminta uang tebusan mulai Rp 2 Juta sampai Rp 6 juta terhadap sertifikat yang sudah jadi dari para warga yang mendapatkan program tersebut.
Untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus ini, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sendiri yang langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah dan juga beberapa saksi.
Oknum Kadus itu di OTT di rumahnya, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang mendapatkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan Tahun 2016 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah.
“Iya benar, oknum Kadus itu sedang kita periksa bersama korban dan lima orang warga Desa Mertak sebagai saksi dalam OTT tersebut. Besok lebih jelasnya kita akan adakan press release,” singkat Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di kantornya.