Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Lombok Timur pada hari Senin (16/3), berhasil menangkap dua pelaku (SP) dan (JN) atas kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko dengan inisial S (37).
Kejadian itu terjadi pada hari jum’at tanggal 13 Maret 2020, kedua pelaku dan korban sempat pesta minuman keras bersama di hotel tempat korban menginap di Desa Tete Batu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K. mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah dilakukan pengembangan laporan yang disampaikan oleh korban, Para pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita.
“Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei dan satu buah rok panjang warna ungu milik korban”, ungkapnya
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama juga menjelaskan modus kedua pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mengajak korban meminum minuman keras sampai mabuk berat, setelah mabuk, kemudian pelaku JN membawa masuk korban ke dalam kamar hotel. Di situ kemudian pelaku memperkosa korban.Usai JN, lalu giliran SP masuk ke kamar hotel dan juga memperkosa korban.
“ Pelaku SP masuk ke dalam kamar hotel korban dengan cara membuka pintu dan langsung tidur serta memeluk pelapor, tidak lama kemudian pelapor tersadar dan mendorong pelaku untuk keluar dari kamar tersebut. Kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara bergiliran,” jelasnya.