Kepala Dusun Awang Asem berinisial S di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sesui UU Tipikor Pasal 12 huruf E tentang penyalah gunaan wewenang atas jabatannya.
S sebelum ditangkap tangan pada hari Rabu [18/3] dalam Operasi Tanda Tangan [OTT] dengan menerima sejumlah uang dari seorang warga dalam kepengurusan Sertifikat yang merupakan program pemerintah. Bahkan S selaku Kadus disinyalir menahan sertifikat warganya sejak tahun 2016 karena tidak mampu menyerahkan uang sebanyak Rp.12 juta.
” Oknum kepala dusun menyalah gunakan kewenangan untuk supaya orang lain memberikan atau membayar sesuatu. Oknum kepala dusun ini meminta uang terhadap masyarakat dengan dalil untuk menebus sertifikat,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono dalam keterangan pers hari ini Jumat, [20/3].
Pada OTT itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hanphone oknum Kadus yang berisi percakapan yang disinyalir meminta uang kepada korban. Dimana dalam percakapan itu, oknum kadus ini melakukan tawar menawar kepada korban.
” Ada tawar menawar, dari Rp.12 juta menjadi Rp.8 juta dan akhirnya deal dengan angka Rp.6 juta,” Katanya.
Uang yang diterima oleh oknum kadus ini kemudian diamankan dalam OTT sebagai barang bukti. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan mengajukan ke Kejaksaan Negeri Praya.