Sementara itu, Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kamal Lombok Barat NTB, klarifikasi soal kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum guru di Ponpes tersebut.
Pembina Ponpes Al-Kamal Lombok Barat, TGH.Mahalli Fikri melalui pesan singkat elektronik menyampaikan, membenarkan kejadian dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru di ponpes tersebut, yang berinisial IF.
Namun lanjut TGH.Mahali Fikri, santri bersangkutan sesungguhnya sering melakukan pelanggaran atau bolos keluar komplek pondok tanpa izin.
“Menurut aturan di Al-Kamal, pelanggaran yang dilakukan oleh Santri, tidak ada yang dikenakan hukuman badan atau pukulan,”katanya.
Yang perlu dimaklumi lanjut TGH.Mahali Fikri, bagian pengasuhan pondok, terlambat mendapatkan laporan. Karena peristiwa tersebut ditutupi oleh pelaku maupun korban. Pengurus Pondok mengetahui peristiwa ini dari laporan keluar ga santeriwati dan sejak saat itu pihak pengurus aktif memberikan perhatian termasuk dengan mengunjungi korban dan keluarganya beberapa kali di Aik Mual.
“Pihak Pondok pun memfasilitasi permintaan maaf dari guru (pelaku-red) kepada korban dan keluarganya. Namun tidak tercapai dan akhirnya berlanjut sampai APH (Aparat Penegak Hukum-red) bahkan kemeja hijau,”jelasnya.
Saat proses permohonan maaf dan perdamaian diusahakan lanjut Tuan Guru, ternyata ada oknum dari pihak keluarga korban yang diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk berdamai.
“Bahkan sampai proses BAP sudah selesaipun, masih ada oknum dari keluarga korban yang menawarkan perdamaian dan pengaduan akan dicabut, namun harus ada uang,”ungkapnya.
Permintaan sejumlah uang itu lanjut TGH.Mahali Fikri, sebagai syarat damai ada juga yang disampaikan lewat telpon dan sms. Dimana semua sudah siap menjadi bukti dipersidangan.
“Itikad baik pihak pondok dan pelaku kekerasan, tidak men dapat sambutan yang baik dan terkendala karena adanya permintaan uang dari oknum keluarga korban. Dan pihak kami merasa curiga ada keinginan oknum memeras pelaku dan atau keluarganya,”tandas Tuan Guru.
Pihaknya tegas TGH.Mahalli Fikri, telah memberikan informasi yang sebenarnya, sesuai dengan fakta dan kejadian sesungguhnya.
“Korban dan keluarganya, harus jujur dalam memberikan informasi, jangan dibuat berlebihan. Dan kami-pun sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”tutup Tuan Guru.