Beranda Hukum Kriminal Dipukul Guru Hingga Babak Belur, Santriwati Dari Aik Mual Ini Menuntut

Dipukul Guru Hingga Babak Belur, Santriwati Dari Aik Mual Ini Menuntut

0
BERBAGI
Santri berinisial S yang diduga korban kekerasan saat bersama kakaknya Ahmad Abdullah

Koresponden Koranmerah.com


Setelah lama memendam dan tau mau terbuka terhadap kasus kekerasan di dunia pendidikan kepada media, akhirnya wali murid santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kamal Lombok Barat NTB buka suara dengan menggela keterangan pers, [19/3].

Salah seorang keluarga korban, Ahmad Abdullah di kediamannya di Dusun Pondok Songkar Desa Aikmual Kecamatan Praya Lombok Tengah menuturkan, kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap adeknya, S [16] . Dimana kasus ini telah ditangani oleh Mapolres Mataram dan kini telah melalui 3 kali proses sidang.

“Kasus ini telah kami laporkan ke Mapolres Mataram dan kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Seingat saya baru tiga kali sidang dengan terdakwa terduga pelaku inisial IF yang merupakan anak dari Bendahara Ponpes itu,”katanya.

Pihak Ponpes lanjut Ahmad Abdullah, sebelumnya tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun belakangan setelah kasus itu ia laporkan ke Polisi, barulah beberapa kali pihak Ponpes menemuinya.

“Kami selaku keluarga korban sudah memberi maaf, namun proses hukum haruslah tetap berjalan. Apalagi hingga detik ini, tidak sepersenpun pihak ponpes mau bertanggungjawab misalnya dengan membantu pengobatan adik kami yang menjadi korban,”ungkapnya.

Ahmad Abdullah berharap, pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya atas perbuatanya tersebut.

Sementara itu, salah satu korban dugaan penganiayaan berinisial S, 16 tahun kelas XI menuturkan kronologi saat ia diduga mengalami penganiayaan.

Saat itu tutur S, tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 wita, tiba-tiba dirinya dan 4 teman lainya dibangunkan didalam sebuah kamar oleh terduga pelaku IF bersama staf ponpes lainya.

S bersama dengan 4 teman lainya, kemudian diminta berjajar dan pelaku menampar pipi mereka hingga sekitar 4 kali. Setelah itu disuruh melakukan kuda-kuda dan pelaku memukul betis dan paha mereka dengan batangan aluminium bekas tuas sapu hingga belasan kali.

“Setelah itu, dalam kondisi masih kesakitan karena dipukul, kita disuruh bersihkan halaman pondok dan kamar mandi. Kita dikira tidak ijin keluar pondok, padahal kita ijin ke OSIM,”ungkap S didampingi Ahmad Abdullah.

Seminggu kemudian setelah kejadian itu, S masih tetap merasakan rasa sakit yang luar biasa. Hingga akhirnya diketahui oleh pihak keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hasil visum, luka memar di kedua paha korban hingga menghitam dan baru sembuh sekitar sebulan lamanya.

pic.twitter.com/355M62qTml

— NUWAFIK.MUNAVIK (@Kopipahitgitulo) November 11, 2020 "/>

Sementara itu, Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kamal Lombok Barat NTB, klarifikasi soal kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum guru di Ponpes tersebut.

Pembina Ponpes Al-Kamal Lombok Barat, TGH.Mahalli Fikri melalui pesan singkat elektronik menyampaikan, membenarkan kejadian dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru di ponpes tersebut, yang berinisial IF.

Namun lanjut TGH.Mahali Fikri, santri bersangkutan sesungguhnya sering melakukan pelanggaran atau bolos keluar komplek pondok tanpa izin.

“Menurut aturan di Al-Kamal, pelanggaran yang dilakukan oleh Santri, tidak ada yang dikenakan hukuman badan atau pukulan,”katanya.

Yang perlu dimaklumi lanjut TGH.Mahali Fikri, bagian pengasuhan pondok, terlambat mendapatkan laporan. Karena peristiwa tersebut ditutupi oleh pelaku maupun korban. Pengurus Pondok mengetahui peristiwa ini dari laporan keluar ga santeriwati dan sejak saat itu pihak pengurus aktif memberikan perhatian termasuk dengan mengunjungi korban dan keluarganya beberapa kali di Aik Mual.

“Pihak Pondok pun memfasilitasi permintaan maaf dari guru (pelaku-red) kepada korban dan keluarganya. Namun tidak tercapai dan akhirnya berlanjut sampai APH (Aparat Penegak Hukum-red) bahkan kemeja hijau,”jelasnya.

Saat proses permohonan maaf dan perdamaian diusahakan lanjut Tuan Guru, ternyata ada oknum dari pihak keluarga korban yang diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk berdamai.

“Bahkan sampai proses BAP sudah selesaipun, masih ada oknum dari keluarga korban yang menawarkan perdamaian dan pengaduan akan dicabut, namun harus ada uang,”ungkapnya.

Permintaan sejumlah uang itu lanjut TGH.Mahali Fikri, sebagai syarat damai ada juga yang disampaikan lewat telpon dan sms. Dimana semua sudah siap menjadi bukti dipersidangan.

“Itikad baik pihak pondok dan pelaku kekerasan, tidak men dapat sambutan yang baik dan terkendala karena adanya permintaan uang dari oknum keluarga korban. Dan pihak kami merasa curiga ada keinginan oknum memeras pelaku dan atau keluarganya,”tandas Tuan Guru.

Pihaknya tegas TGH.Mahalli Fikri, telah memberikan informasi yang sebenarnya, sesuai dengan fakta dan kejadian sesungguhnya.

“Korban dan keluarganya, harus jujur dalam memberikan informasi, jangan dibuat berlebihan. Dan kami-pun sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”tutup Tuan Guru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here