Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurut Viryan, penundaan itu menyasar tiga tahapan.
“Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada. Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Penundaan itu, lanjut dia, akan diberlakukan hingga batas waktu yang aman ditentukan dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Viryan juga mengungkapkan penundaan tiga tahapan di atas belum tentu akan ikut berpengaruh terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020. “Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19,” kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19. “Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, ” ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.[Kompas.com]