Guna mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona di wilayah Lombok Tengah, Bupati Suhaili FT mengeluarkan surat edaran nomor : 338/ 18/ Humas tentang ikhtiar pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
SE ini dibuat bupati sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur NTB nomor 300/170/BPBD/III/2020 tentang kepawaspadaan komponen masyarakat dalam penyebaran Covid 19. Selain itu berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam kondisi darurat Covid 19.
Bupati Lombok Tengah mengeluarkan 6 poin himbauan berkaitan dengan pencegahan Covid 19 yakni tidak membuat keramaian atau membatasi aktivitas yang mengumpulkan massa, melaksanakan ibadah di rumah masing masing, aktivitas ekonomi perdagangan tetap dibuka namun dengan ketentuan protokoler Covid 19 yakni mengatur jarak, tak way untuk makanan dan tersedianya sanitasi.
Selain itu juga pengelola tempat hiburan untuk menutup aktivitas dan untuk penanggung jawab kewilayahan camat, kades, kadus dan RT untuk mengawasi warga yang dari luar, terutama baru pulang dari luar daerah.
Pemda Lombok Tengah juga menyediakan hotline service Covid 19 melalui 119 atau 0811-3339-9000.
” Saudaraku, tingkatkan kewaspadaan. jangan berkerumunn, stay at home, semoga Allah menjaga kita dan keluarga,” kata Humas Dan Protokol Setda Loteng, Lalu Herdan menutup rilis SE bupati, [24/3].