Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang pelaku mucikari prostitusi Online di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,(24/3) sekitar pukul 20.00 wita.
Terduga pelaku yakni inisial HR (40) seorang perempuan warga Kelurahan Praya, Kecamatan Praya dan inisial AK (35) warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang yang menjadi mucikari tersebut.
“Pelaku ditangkap setelah selesai melakukan transaksi dengan pelanggannya,” ujar AKP Priyo, Kamis (26/3).
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di salah satu hotel di Kota Praya akan ada transaksi pembayaran antara mucikari dengan pelanggan yang akan meminta seorang wanita bernama Bunga (Red”nama samaran) untuk ditemani di Hotel tersebut.
Kemudian anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa uang.
“Para pelaku dan barang bukti berupa uang Rp 1500 ribu serta korban sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan, Kedua pelaku itu ditangkap ditempat berbeda. Dimana Pelaku HR ditangkap di depan Lapangan Umum Bundar Praya setelah selesai melakukan transaksi dengan pelanggannya. Sedangkan pelaku AK digerebek dan ditangkap di Hotel tersebut, saat mengantarkan korban kepada pelanggannya.
“ Pelaku mengambil keuntungan dari korban Rp.200 ribu,” pungkasnya.