Beranda Nasional Tak Perpanjang Izin Kerja, Malaysia Akan Pulangkan 21 Ribu TKI

Tak Perpanjang Izin Kerja, Malaysia Akan Pulangkan 21 Ribu TKI

0
BERBAGI
TKI di Imigrasi Malaysia/Net

Editorial Koranmerah.com


Pemerintah di seluruh dunia memperketat arus keluar masuk warga asing di negaranya untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebagian negara, termasuk Malaysia, memutuskan tidak memperpanjang izin kerja warga asing bahkan meminta mereka kembali ke negara asalnya.

Jutaan WNI bekerja sebagai buruh perkebunan dan pekerja domestik di negara tetangga ini dan puluhan ribu akan kembali ke tanah air di tengah kekhawatiran terpapar virus corona.

Ombudsman RI, memperkirakan 21 ribu Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia akan pulang ke tanah air akibat kebijakan negeri jiran ini terkait pandemi virus corona.

Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno, mengatakan, Departemen Tenaga Kerja RI mengkoordinasikan kepulangan TKI ini sekaligus tempat-tempat karantina mereka.

“Shelter di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, maupun di perbatasan dengan Kucing, Entikong punya shelter Namanya RPTC atau Rumah Perlindungan Trauma Center milik Kemsos, kita manfaatkan untuk menampung 21 ribu data dari Ombudsman yang kembali dari Malaysia ke Indonesia,” jelasnya.

Penempatan TKI di lokasi-lokasi tersebut didasarkan pada pintu masuk dan keluar pekerja migran Indonesia yang hampir seluruhnya, kembali melalui jalur laut dan darat. TKI yang menggunakan jalur laut biasanya melalui daerah Tawou dan Nunukan, Batam, Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, sedangkan yeng menggunakan jalur darat melalui Entikong.

Lebih jauh Soes Hindarno mengatakan, hingga Kamis malam 26 Maret 2020, 14 ribu dari 21 ribu TKI telah kembali ke tanah air dan menjalani karantina sementara sekitar 7 ribu sisanya akan tiba bertahap, dan akan menjalani proses karantina selama 14 hari.

Jumlah TKI ini hanya sebagian kecil dari 1,3 juta TKI legal yang diketahui Kedutaan Besar RI di Malaysia. Soes Hindharno memperkirakan ada sekitar empat sampai lima juta TKI di Malaysia baik yang melalui jalur pemberangkatan legal maupun tidak legal.


BACA JUGA: Ketua IDI Lotim Ungkap 152 Orang Yang Dikarantina Sangat Butuh Bantuan


Riset Bank Dunia (World Bank) tahun 2019 memperkirakan ada sembilan juta pekerja Indonesia di luar negeri, lintas sektoral, sebagian bekerja di sektor pelayaran dan kapal pesiar. Kelompok pekerja ini umumnya kembali ke Indonesia melalui udara. Sebagian diantaranya berangkat dari bandara-bandara Internasional di Indonesia.

General Manager Bandara Internasional Ngurah Rai, Herry Sikado, mengatakan langkah-langkah antisipasi telah dilakukan terhadap kedatangan ini.

“Pekerja migran Indonesia termasuk pelaut, kita sudah siapkan akses khusus di bandara Ngurah Rai kemudian juga berkoordinasi dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Kemudian tempat-tempat karantinanya juga sudah disiapkan oleh Pemprov, kebetulan ketua satgasnya adalah Sekda Provinsi,” ujarnya.

Kepala KKP Kelas I Denpasar dr Lucky M Tjahjono menjelaskan pengawasan ketat diberlakukan kepada mereka yang datang dari 10 negara yang dikenai larangan China (Provinso Hubie), Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do), Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

“Kita wawancara kemudian cek ulang dari pemeriksaan itu diputuskan dikarantina, kalau sudah di rapid test akan dikarantina,” tukas Lucky.

Meski demikian dr. Lucky mengakui keterbatasan ketersediaan alat uji cepat ini di bandara dan mengupayakan kelengkapannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran lebih jauh dari bandara.[VOAIndonesia]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here