Ketua DPW Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) NTB, Dr H Sunardi Ayub SH MH mengimbau masyarakat di NTB untuk mentatati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Surat Edaran Gubernur NTB untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid selama menghadapi situasi siada darurat Covid-19.
Sunardi mengatakan, kondisi ini bisa dilakukan selama menghadapi kondisi dan situasi yang tidak normal seperti saat ini. Dimana pandemi Covid-19 terus meluas di Indonesia.
“Ini karena situasi yang tidak normal, maka kami imbau masyarakat mentaati Fatwa MUI dan SE Gubernur. Sholat berjamaah bisa dilakukan di rumah bersama keluarga,” kata Sunardi Ayub, Sabtu (28/3).
Sunardi mengatakan, setelah pihaknya membaca mulai dari mukadimah serta dasar pengambilan keputusan MUI itu sudah sangat jelas dan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum agama Islam.
Khusus untuk sholat Jumat, Ketua DPW MCMI NTB ini berharap agar masyarakat patuh dan taat terhadap Fatwa MUI dan SE Gubernur tersebut.
“Jadi Fatwa MUI dan SE Gubernur ini bisa jadi acuan yang komplit karena disana sudah ada putusan fatwa ulama dan umara,” tukasnya.
Sunardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendoakan supaya wabah Covid-19 ini bisa selesai dengan segera.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap mentaati dan menjalankan anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing, dan menjaga pola hidup sehat saat ini.
“Tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap perlu diperhatikan. Salah satu cara terbaik harus ikuti anjuran pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, meski di NTB sudah tercatat ditemukan dua kasus positif, namun penanganan medis sudah dilakukan dengan baik. Sehingga masyarakat tidak perlu panik berlebihan.
“Masyarakat juga harus bijak dalam bermedsos, jangan memposting atau memviralkan informasi yang tidak jelas sumbernya. Agar tidak menimbulkan ketakutan dan kepanikan umum dalam kondisi saat ini,” tegas dia. (*)