Kepolisian di daerah tidak main-main menindaklanjuti imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. Terutama tentang maayarakat yang dilarang berkegiatan di luar rumah. Warga sebaiknya tidak meninggalkan rumah jika tidak ada kebutuhan penting. Apalagi menggelar kegiatan yang menghadirkan banyak massa.
Kegiatan mengumpulkan massa seperti itu harus dibubarkan oleh petugas kepolisian. Pembubaran itu untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 atau Corona.
Bhabinkamtibmas Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Aipda Nanang Supriadi. Ia dengan tegas membubarkan lomba burung Kecepret di wilayah setempat. Kepolisian tidak ingin kecolongan dan langsung membubarkan salah satu lomba burung yang banyak digemari warga kota ini, [27/3].
Berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Bahwa masih ada lomba burung Kecepret atau burung Puyuh yang digelar di lingkungan Suradadi Barat. Padahal pemerintah dan kepolisian sudah melarang kegiatan yang menghadirkan jumlah massa yang banyak. Informasi itu benar adanya. Puluhan orang sedang mengikuti lomba. Lomba burung itu langsung dibubarkan.
“Kita bubarkan. Perintah pimpinan sudah jelas. Kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak bisa dibubarkan,” ungkapnya.