Pemerintah Daerah Loteng dan Pemprov NTB menyetujui Rumah Mutiara Indonesia (RMI) yang terletak di depan area Bandara Internasional Lombok di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut sebagai lokasi karantina bagi warga NTB yang baru datang dari luar daerah dan luar negeri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
Petugas dari Polres Lombok Tengah, Sabtu [28/3] langsung melaksanakan pengecekan kesiapan lokasi untuk Karantina tersebut.
Kabag Ops Polres Lombok Tengah menerangkan untuk lantai 1 digunakan untuk penerimaan warga dalam pemeriksan awal dan lantai 2 sebanyak 7 ruangan digunakan untuk perawatan atau tenaga medis. Ruangan tersebut pun sudah dibersihkan dan cat ulang.
Kadis Sosial Lombok Tengah, Baiq Sri Hastuti Hamdayani menyatakan mendapat tugas untuk menyiapkan dapur umum sebagai salah satu fasilitas yang disediakan bagi warga yang nantinya akan dikarantina dalam rangka mencegah penularan virus corona.
“Kalau mengenai teknis karantinanya seperti apa, yang saya dengar sih hanya semacam transit sehari atau dua hari, itu nanti pihak Dinas Kesehatan yang punya wewenang untuk menjawab. Kami hanya diminta untuk menyiapkan dapur umum saja.
Pihaknya lanjut Kadis, akan menyiapkan makanan yang lengkap dan komplit gizi bagi berapapun jumlah warga yang namtinya akan transit di RMI. Begitu tiba di Bandara, mereka akan lanngsung diarahkan ke RMI tersebut.
Sementara itu guna mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona di wilayah Lombok Tengah, Bupati Suhaili FT mengeluarkan surat edaran nomor : 338/ 18/ Humas tentang ikhtiar pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
SE ini dibuat bupati sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur NTB nomor 300/170/BPBD/III/2020 tentang kepawaspadaan komponen masyarakat dalam penyebaran Covid 19. Selain itu berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam kondisi darurat Covid 19.
Bupati Lombok Tengah mengeluarkan 6 poin himbauan berkaitan dengan pencegahan Covid 19 yakni tidak membuat keramaian atau membatasi aktivitas yang mengumpulkan massa, melaksanakan ibadah di rumah masing masing, aktivitas ekonomi perdagangan tetap dibuka namun dengan ketentuan protokoler Covid 19 yakni mengatur jarak, tak way untuk makanan dan tersedianya sanitasi.
Selain itu juga pengelola tempat hiburan untuk menutup aktivitas dan untuk penanggung jawab kewilayahan camat, kades, kadus dan RT untuk mengawasi warga yang dari luar, terutama baru pulang dari luar daerah.
Pemda Lombok Tengah juga menyediakan hotline service Covid 19 melalui 119 atau 0811-3339-9000.