Sejumlah pihak mendesaka kepolisian Lombok Tengah untuk tidak lengah dalam penanganan kasus korupsi. Salah satunya dugaan penyelewangan anggaran untuk pembelian surat suara pada Pilkades Serentak tahun 2018 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Lombok Tengah.
” Terkait Kasus kertas Surat suara Pilkades 2018 yang sudah dilapokan, Saya meminta Polres Lombok Tengah tetap melanjutkan ke proses hukum atau penyilidikan walaupun ada isu virus corona atau Covid 19,” kata ketua Divisi Hukum Pemuda Pancasila Lombok Tengah, Abdi Apriadi Negara dalam siaran persnya, Jumat [3/4].
Menurut pria berlatar advokat itu, Polres Lombok Tengah diminta tidak ragu mengusut kasus yang nilai anggarannya mencapai Rp.1,2 Milliar,” Jangan ragu karena Polisi Selalu didukung oleh rakyat,” katanya.
Untuk itu, Abdi meminta agar polisi segera memeriksa pihak pihak yang terkait dalam kasus ini. Dari Kepala Dinas, Kabid hingga rekanan pemenang tender.
” Dan saya meminta kepada Polres Loteng Untuk memanggil Kasi, Kabid di Dinas PMD Loteng untuk dimintai keterangan agar dalam dugaan mark up anggaran tersebut terbongkar dan wujud nyata penegakan hukum di loteng memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Perlunya polisi menyelesaikan segera kasus ini menurut Sekertaris APKLI Loteng ini tidak lepas dari kondisi Lombok Tengah yang sebentar lagi akan melaksanakan Pilkades serentak di 16 desa. Untuk menghindari prektek mark up anggaran terjadi. Tidak hanya, ia juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPK agar menjadi perhatian serius.
” Dan kami berencana akan mengirimkan surat supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ada intervensi kekuasaan di Loteng atau kasus kertas surat suara Pilkades 2018 tidak terbongkar,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas DPMD Lombok Tengah, Lalu Jalaludin pada tanggal 4 Maret lalu sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Penerima Barang.
Kasat Reskrim Polres Loteng sebelumnya menyatakan penyelidikan kasus ini sempat jeda sejenak karena adanya kasus OTT Kadus di Desa Mertak Pujut perihal pungutan uang untuk pembuatan sertifikat.
” Sudah 4 orang yang kita mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono.
Setelah saksi diperiksa, rencananya polisi akan melanjutkan ke tahap audit kerugian negara ke BPK atau BPKP.
Setuju sekali itu