Koresponden Koranmerah.com
Kedatangan artis Liga Dangdut Indonesia, Eva Yolanda pada Minggu , [5/4] yang dikerumuni seribuan manusia di rumahnya di Desa Lando, Kabupaten Lombok Timur menui polemik karena bertentangan dengan Protokoler Covid 19 yang diwajibkan Polri untuk tidak mengumpulkan massa untuk kepentingan apapun bahkan sholat jamaah pun dilarang.
Di WAG Pojok NTB yang banyak bergabung di dalamnya tokoh NTB muncul petisi yang ditanda tangani sejumlah pentolan yang mendesak insiden tersebut dipertanggungjawabkan oleh Kapolres Lombok Timur. Bahkan dalam petisi itu menuntut Kapolres Lotim, AKBP. Tunggul Sinatrio mundur dari jabatannnya atau diberhentikan oleh Kapolri.
Berikut bunyi lengkapnya petisi tersebut.
” PETISI MASYAKATSIPILPEDULI COVID-19
COPOT KAPOLRES LOMBOK TIMUR SEKARANG JUGA DAN INVESTIGASI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT…!!!
Penyambutan Eva Yulanda (Lida Indosiar/2020) yang di sambut ribuan masa yang berjubel pada Minggu 5 April 2020 adalah kejadian yang membuat orang yang sadar akan potensi bahaya paparan COVID-19 sangat besar jika dalam kerumunan ribuan masa membuat kita marah atas kejadian ini.
Kapolres Lombok timur sebagai wakil komandan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Lombok timur atas kejadian ini patut diminta pertanggung jawabanya, karna kapolres lah orang yang paling bertanggung jawab atas pembiaran terhadap kerumunan ribuan masa yang dimaksud, apalagi dalam vidio yang bredar di medsos tampak Eva yolanda di Fasilitasi mobil sirine Polisi dan disinilah kartu merahnya Kapolres.
Dalam penanganan COVID-19 ini butuh komandan yang disiplin, jeli dalam melihat serta memahami potensi bahaya yang akan terjadi, namun fakta di lapangan justru yang tidak disiplin dalam hal ini Adalah unsur pimpinan dari komandan gugus tugas percepatan penanganan Corona virus kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan kondisi obyektif di atas, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Agar segera melakukan pencopotan terhadap Kapolres Lombok Timur dan segera menggantinya dengan Perwira Polisi yang benar benar sadar jika Lombok Timur berada dalam zona merah penyebaran COVID-19 dan Melakukan investgiasi secara menyeluruh Panitia, Sponsor, Tim dalam Penjemputan tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan
Kami yang bertanda tangan:
1. Suryadi (DPC MOI LOTIM )
2. Mahmudah Kala (LARD NTB)
3. Deni Rahman (Lombok Corroption Watch).
4. Salman Hafiz (DPD KNPI Lotim).
5. Yustia Mukmin (LBH ADI NTB).
6. Umi Sarkawi (Srikandi)
7. Zainul Mutakin (Mudin Bale).
8. Ahmad Joni (DPD JAMAN Lotim)
9. Baidowi Ramadoni (Pemuda Bulan Bintang Lotim).
10. Muhamad Rizal Yusri (Laskar Bintang).
11. Ada Suci Makbullah, SH (Ketua Gaspermindo NTB)
12.APIPUDIN ADNAN (KETUA PERMASDULING)
13.sarwin (ketua DPC SPN lotim)
14.eko rahadi SH(ketua FRB NTB)
15. Bang Hasan Mahsat
16. Suhaimi, SH (F-BPD Lotim)”.
BACA JUGA: