Koresponden Koranmerah.com
Seorang khatib jumat berinisial K di desa Bakan Kecamatan Janapria Lombok Tengah terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian. Dia diamankan polisi usai menjadi khatib pada hari Jumat pekan kemaren.
Dia diamankan karena dalam khotbahnya diduga mengajak masyarakat untuk melawan himbauan pemerintah terkait Covid 19. Khatib ini bahkan menyatakan jika orang yang mengikuti ajakan pemerintah terhadap pencegahan covid 19 berupa tidak melaksanakan sholat jamaah dan sholat jumat untuk sementara waktu dicap sebagai orang kafir.
” Dia kita amankan karena ada isi di khotbahnya itu yang menyatakan bahwa siapa yang mengikuti himbaun pemerintah [terkait Covid 19] dikatakan kafir,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa, Rabu,[8/4].
Dijelaskan Kapolres, Diamankannya khatib ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pernyataannya dalam khotbah. Padahal saat ini pemerintah sedang berjibaku mencegah penularan Covid 19, sehingga Majlis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa terkait sholat berjamaah dan sholat Jumat.
BACA JUGA: