Koresponden Koranmerah.com
Direktur Lombok Global Institut [LOGIS] menegaskan mendukung tindakan Polres Lombok Tengah yang mengamankan seorang khatib Jumat berinisial K dari desa Bakan, Lombok Tengah, NTB baru baru ini. Dimana Khatib ini diketahui menyatakan bahwa barang siapa yang melaksanakan himbaun pemerintah dan fatwa MUI maka dicap kafir.
Menurutnya dalam situasi mencekamnya penyebaran virus ini hendaknya para penceramah tidak mengeluarkan statemen yang justru semakin membuat resah masyarakat dengan seolah olah melawan kebijakan pemerintah dan fatwa MUI.
” Kami mendukung Kapolres Lombok Tengah untuk menegakkan himbaun pemerintah terkait wabah virus corona. Khotbah seperti itu meresahkan. Apalagi MUI sudah mencabut edaran yang pertama itu kan, apalagi sekelas kyai kampung yang tidak tahu perkembangan. janganlah membuat masyarakat resah,” terang Direktur LOGIS, M.Fihiruddin, S.Pd, Kamis [9/4].
Dijelaskannya, langkah pengamanan khatib itu yang dilakukan polisi tidak lepas demi kebaikan bersama. Karena pernyataan khatib yang demikian akan memicu masyarakat untuk bertentangan dengan pemerintah. Padahal wabah yang saat ini menjalar ke pelosok negeri akan lebih mengganas kalau ada kerumunan massa.
Bahkan MUI yang sebelumnya mengeluar fatwa untuk tetap menjalan sholat berjamaah dan sholat Jumat dengan catatan berwudhu di rumah dan membawa kain sajadah sendiri sudah dibatalkan dengan terbitkan fatwa terbaru yakni untuk sementara waktu tidak mengerjakan keduanya di Masjid untuk menghindari kerumunan karena merupakan media penularan virus yang sudah menjangkiti satu juta lebih penduduk dunia berdasarkan data WHO.
” Alasannya kan untuk kemaslahan umat, karena MUI sudah mengeluarkan fatwa. berdasarkan Fatwa itu, pemerintah mengeluarkan edaran. Artinya ketika pemerintah mengeluarkan edaran untuk diam di rumah, tidak ada sholat jamaah di Masjid dan sholat Jumat artinya bahwa masyarakat harus mengikuti itu,” terang ketua Pemuda NW NTB ini.
BACA JUGA: