Seorang pengusaha properti di Lombok Tengah kaget karena tiba tiba menerima surat somasi dari Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah PNM Patuh Beramal untuk segera melunasi sisa utang angsuran sebesar 255.020.000 dari total utang Rp. 500 juta.
” Surat somasi ini saya terima pada hari Jumat tanggal enam maret 2020 lalu yang intinya meminta saya melunasi sisa utang, ” kata H.Ahmad Salehudin, Kamis [9/4].
Dijelaskannya, dengan adanya surat Somasi tersebut maka pihak bank mewanti-wanti akan melelang 4 rumah di perumahan Renteng Agung Praya dengan nomor SHM: 1224, 1250, 1221 dan 1222 yang sebelumnya menjadi jaminan hutang.
” Kemaren pihak Bank datang lagi hari Jumat minggu lalu memberitahukan bahwa 4 rumah tersebut akan didaftarkan menjadi barang lelang,” kata pria asal desa Gemel Jonggat ini.
Dengan adanya surat Somasi ini dirinya merasa tertekan karena saat ini sedang merasakan kondisi perekonimian yang anjlok akibat virus corona,” Bagaimana kita mau lunasi hutang dengan kondisi saat ini yang serba sulit karena corona ini,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta pada pihak BPRS Patuh Beramal agar melaksanakan maklumat presiden agar lembaga keuangan memberikan keringanan kepada debitur.
” Ada dua yang kami minta, mohon perpanjang masa kredit dan permohonan untuk relaksasi angsuran sesui maklumat presiden. Karena ini kondisi dalam keadaan susah karena dampak Corona,” katanya.
Sebelumnya ia sudah bersurat ke pihak Bank untuk meminta relaksasi, namun tidak digubris. Untuk itu rencananya ia akan segera bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melapor ke Bupati Lombok Tengah perihal kondisi yang dialaminya saat ini.
” Kami juga akan menghadap ke bupati Lombok Tengah karena salah satunya saya pelaku usaha yang terdampak,” tambahnya.
Salehudin membandingkan untuk angsuran dengan sisa hutang mencapai Rp.2 Milliar dari total Rp. 4,5 milliar di Bank Tabungan Negara yang akan diberikan relaksasi.
” Koq di Bank BTN saja kami mendapatkan angin segar untuk diberikan relaksasi, kenapa di BPRS Patuh Beramal tidak bisa kami diberikan relaksasi. Padahal jumlahnya jauh lebih kecil hutang kami,” katanya.
Permintaan untuk diberikan relaksasi oleh Bank ini kata Saleh tidak lepas dari kondisi konsumen perumahan saat ini. Dimana ada konsumen yang belum membayar karena terdampak covid 19.
” Kemaren penghuni mau melunasi tapi kondisi covid 19 mereka konsumen ini tidak jadi bisa melunasi. Kalau mereka melunasi kemaren, saya sudah selesaikan utang saya di BPR ini, ” pungkasnya.