Koresponden Koranmerah.com
Sejumlah warga nekat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Kaboro, Kecamatan Lambitu, Bima dengan menggunakan satu unit mobil Pickup disertai dengan alat pengeras suara, [15/4].
Sebelumnya Polres Bima Kota sendiri tidak menerbitkan ijin dan melarang segala kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya orang sesuai aturan yang telah dibuat oleh pemerintah guna menghindari penyebaran virus corona. Namun mereka tidak peduli dengan larangan yang sudah ada.
Saat pelaksanaan Unjuk Rasa Kabagops Polres Bima Kota Kompol Muslih sempat memberikan himbauan dan peringatan untuk segera menghentikan niat unjuk reasa tenamun tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa para pengunjuk rasa diangkut paksa oleh petugas menuju Mako Polres Bima Kota.
Saat polisi hendak menghentikan paksa kegiatan aksi unjuk rasa ini, sempat mengalami penolakan dari masyarakat setempat namun setelah dijelaskan mengenai larangan demo dikarenakan situasi seperti ini masyarakat pun mengerti.
“Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi, maka hal itu melanggar hukum negara,”ungkap Kabagops Polres Bima Kota Kompol Muslih.
BACA JUGA: