Beranda Publik Politik Rapat Terbatas, Berikut Kesepakatan Polda NTB Dengan Jamaah Tabligh

Rapat Terbatas, Berikut Kesepakatan Polda NTB Dengan Jamaah Tabligh

0
BERBAGI
Foto bersama hasil rapat Polda NTB dan Jamaah Tabligh di Masjid Attaqwa Mataram. [16/4]

Koresponden Koranmerah.com


Kepolisian Daerah NTB diwakili Direktur Intelkam Polda NTB Kombes Pol Drs. Susilo Rahayu Irianto dan Direktur Binmas Kombes Pol Benny Basir Warmansyah, melaksanakan rapat terbatas dengan Faisalag Jamaah Tabligh Syuro Alami Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (covid 19) di Masjid Attaqwa Mataram, [16/4].

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam pernyataan resminya mengatakan rapat tersebut dilaksanakan untuk menyikapi meningkatnya penyebaran covid 19 dari klaster Gowa, Sulawesi Selatan.

“ Polda NTB melakukan pendekatan secara persuasif dengan cara menemui Faisalag Jamaah Tabligh SA guna membahas upaya pencegahan penyebaran Covid 19,” ungkapnya. [16/4].

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan dan pernyataan diantaranya malam sabguzari atau berkumpul di markaz ditangguhkan dan diganti dengan membuat amalan di rumah.

Selain itu musyawarah markaz atau halaqah di Masjid Raya At- Taqwa Mataram diadakan secara terbatas oleh tim advokasi dan kesehatan dalam rangka mendukung tim gugus tugas covid 19 di Provinsi NTB.


BACA JUGA:

Positif Covid 19 KLU Naik, Tenaga Medis Keluhkan APD


Ditambahkan juga oleh Artanto hasil yang disepakati dalam rapat tersebut ialah jamaah yang sedang bergerak 40 hari, 4 Bulan dan 3 hari ditangguhkan sampai dengan ada arahan baru dari Pemerintah.

“ Bagi pekerja Da’wah yang tidak mematuhi SOP-Standar Operasional Prosedur-kesehatan penanganan Covid 19 dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta pasal 212, 214 dan 218 KUHP tentang melawan petugas saat melaksanakan tugas,” tutup Artanto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here