Koresponden Koranmerah.com
Satuan Pamong Praja Lombok Tengah melakukan patroli dalam rangka mencegah penularan covid 19, Minggu [19/4/2020].
” Kami bersama kabid PPUD, Kasi Penyidik, Kasi Wasdal, Japung dan personil yang terdaftar di regu 1 serta beberapa personil regu,” kata Kasat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Akmal Afandi.
Patroli regu ini menyisir sejumlah pertokoan di dalam kota Praya. Para pedagang dan warga yang berbelanja yang ditemui petugas diarahkan untuk wajib menggunakan alat pelindung diri setidaknya berupa masker atau sarung tangan.
” Menghimbau kepada Pedagang atau pelaku usaha yang belum mentaati intruksi Bupati Loteng yakni wajib penggunaan masker baik pemilik toko, warung dan pembeli yang kami temukan pada saat transaksi di tempat, serta warga masyarakat yang kami temukan sedang beraktifitas di luar rumah bahwa pentingnya APD sederhana yaitu masker, dan sarung tangan,” kata mantan Kabid APU itu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan ini lebih bersifat tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menekankan kepada warga agar memperhatikan himbaun Bupati Lombok Tengah guna mencegah covid 19.
” Dalam giat ini sesuai intruksi bahwa bukan bersifat promotif dan persuasif namun lebih kepada kuratif atau tindakan tegas,”pungkas Akmal.
BACA JUGA: