Beranda Hukum Kriminal Baru Bebas Dari Lapas Mataram, Eh Masuk Lagi

Baru Bebas Dari Lapas Mataram, Eh Masuk Lagi

0
BERBAGI
GJ saat diamankan Polsek Cakranegara

Koresponden Koranmerah.com


Entah pikiran apa yang terlintas dibenak pria berinisial MH alias GJ (22 tahun), warga Lendang Lekong Sayo Turida, Kota Mataram ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Padahal beberapa bulan sebelumnya, GJ baru bebas menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Mataram.

MH ditangkap lagi karena mencuri speaker di Jalan Edelwis Nomor 05, Komplek Perumahan BTN Sweta, Kota Mataram. Rentetan kasus pencurian yang dilakukan GJ cukup panjang. Sebelumnya dia sudah ditangkap lima kali oleh petugas.

‘’Dia ini residivis curat dan baru bebas dari Lapas Mataram. Kini mencuri lagi dan tertangkap lagi. Ini penangkapan yang keenam,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, S.I.K, di Mataram, Jumat (17/04/2020).

Kronologis pencurian itu. Pelaku masuk ke rumah korban sabtu malam (11/04). Pelaku masuk ke rumah dengan melompati pagar. Sesampainya di halaman rumah. Pelaku merusak jendela dan masuk ke rumah korban.

Beberapa dilihat pelaku di dalam rumah korban. Tapi ia memilih mengambil speaker merek Dat yang ukurannya cukup besar. Speaker ini harga pasarannya sekitar Rp 3 juta. ‘’Dia juga keluar begitu saja setelah berhasil mengambil speaker itu,’’ tuturnya.

Mengetahui barangnya hilang dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Laporan ini ditindaklanjuti dengan mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Cukup banyak keterangan saksi yang didapatkan petugas sehingga keterangan tersebut mengarah ke ciri-ciri pelaku.


BACA JUGA:

Hasil Hearing Mentok, Lalu Iqra Gugat Kades Tanak Awu Ke PTUN Dan KI


Salah satu saksi juga melihat pelaku sempat membuang speaker setelah keluar dari rumah korban. Tanpa waktu lama. Identitas dan alamat pelaku dikantongi. Petugas langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan.

‘’Pelaku kita tangkap di rumahnya. Di rumahnya itu, barang bukti masih ada di sana. Pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegagara. Kita tidak ada kesulitan menangkap pelaku,’’ jelas AKP Zaky Magfur, S.I.K.

Dengan perbuatannya itu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here