Beranda Publik Politik Hasil Hearing Mentok, Lalu Iqra Gugat Kades Tanak Awu Ke PTUN Dan...

Hasil Hearing Mentok, Lalu Iqra Gugat Kades Tanak Awu Ke PTUN Dan KI

0
BERBAGI
Lalu Iqra Hafiddin [kiri] dan Kades Tanak Awu Lalu Wisnu Wardana [kanan]

Koresponden Koranmerah.com


Tokoh muda desa Tanak Awu Lombok Tengah, Lalu Iqra Hafiddin akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri pasca ditolaknya permintaan sejumlah dokumen informasi berkaitan dengan pembangunan desa oleh Kades Tanak Awu.

Kejelasan dirinya menggugat Kades Tanak Awu setelah hearing yang digelar hari ini, [20/4] di kantor desa tidak membuahkan hasil. Kades Tanak Awu dan perangkat desa enggan memberikan dokumen yang ia minta.

” Kita akan tempuh jalur hukum, kita akan minta inspektorat, kejaksaan untuk turun mengaudit dengan data. Kita juga akan melakukan gugatan permohonan. Karena didalam hukum itu ada dua bentuk gugatan. Kalau dalam TUN itu kan. kita akan tempuh itu, mungkin tidak banyak yang melakukan itu. kita akan gugat ke pengadilan tata usaha negara,” katanya.

Mahasiswa S2 Hukum itu menyatakan setelah dilayangkannya surat permohonan informasi dan hasil hearing hari ini mentok, maka pihaknya akan menunggu surat penolakan secara resmi dari pemerintah desa.

Ia menyayangkan sikap Pemdes Tanak Awu yang tidak kooperatif dan tidak mengindahkan ketentuan tentang keterbukaan informasi berdasarkan aturan Undang-undang keterbukaan Informasi Public No 14 Tahun 2008 dan aturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

” Kita tunggu respon surat penolakannya. kalau tidak ada, maka sudah cukup administrasinya, yang penting kita sudah menempuh jalur persuasif,” kata ketua Aliansi Pemuda Lombok Tengah ini.

Selain ke PTUN, Sekjen BEM IKIP Mataram Tahun 2017 itu juga akan melakukan gugatan ke Komisi Informasi terhadap tidak diberikannya akses informasi kepada dirinya selaku warga masyarakat desa Tanak Awu. Padahal pemerintah pusat sudah nyata memberikan instruksi agar Kades terbuka dalam melakukan pengelolaan anggaran yang besar saat ini. Tak hanya itu, Kades juga dituntut untuk melibatkan semua komponen masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di desa.

” Jadi TUN dan KI bersamaan, jadi mereka nanti yang akan mengeksekusi,” pungkas mantan Ketua Aliansi Pemuda NTB ini.

Untuk gugatannya ke PTUN dan Komisi informasi ini, pihaknya juga sudah menyiapkan tim ahli terdiri dari para pakar hukum dan informasi. Ia yakin Kades Tanak Awu akan kalah. Berkaca dari sejumlah gugatan informasi yang pernah terjadi, sebagian besar pihak tergugat kalah di pengadilan.

Sebelumnya dalam surat permohonan tanggal 6 April 2020, Lalu Iqra meminta 7 dokumen terkait pembangunan desa yakni Profil Badan Publik Desa Tanak Awu, Matriks Program atau kegiatan yang pernah dijalankan 2 Tahun terakhir, Matriks Program masuk Desa Tanak Awu yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi NTB, Daerah Loteng dan pihak ketiga, Dokumen RPJMDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan APBDes, Laporan Keuangan Pemerintah Desa Tanak Awu 2 Tahun Terakhir.

Selain itu juga ia meminta dokumen Informasi terkait langkah dan strategi Pemerintah Desa Tanak Awu Dalam menangani Wabah virus Corona dan Informasi Terkait Kondisi keberadaan BumDes, dan pembinaan lembaga kepemudaan.


BACA JUGA:

Poltekpar Lombok Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru TA 2020/2021. Cek Jadwalnya


Sementara itu Kepala Desa Tanak Awu, Lalu Wisnu Wardana membantah dirinya menolak memberikan dokumen yang diminta. Ia menyebutkan segala sesuatu yang berkaitan dengan keluarnya dokumen ke pihak lain harus berdasarkan Protap dan SOP dibawah koordinasi dari Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa [DPMD].

” Bukan ditolak sebenarnya, tapi kan ada protapnya, protapnya kan jelas. Bahwa kami adalah jajaran internal dari struktur pemerintahan. maka kami berkoordinasi dengan pemerintah diatas kami,” katanya.

Dijelaskannya, selama DPMD selaku pemerintah diatasnya tidak memberikan izin untuk memberikan dokumen yang diminta, maka dirinya tidak akan memberikan dokumen tersebut,” Selama pihak kabupaten tidak memberikan, maka kami juga tidak akan melakukan itu,” katanya.

Sedang merespon gugatan terhadap dirinya ke PTUN dan Komisi Informasi, maka pihaknya mempersilahkan. Ia siap menjalani proses hukum imbas dari dibawanya sengketa informasi ini ke pangadilan.

” Itu hak setiap warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang, ya silahkan saja. tidak ada persoalan,” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here