Beranda Hukum Kriminal Dua Anggota Polres Sumbawa Dipecat. Ternyata Ini Sebabnya

Dua Anggota Polres Sumbawa Dipecat. Ternyata Ini Sebabnya

0
BERBAGI
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra,S.IK memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat dua orang anggota Polri di lapangan Mapolres Sumbawa

Koresponden Koranmerah.com


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra,S.IK memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat dua orang anggota Polri di lapangan Mapolres Sumbawa , Kamis(23/4/2020).

Kedua anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni, Bripka Agus Suyanto dan Brigadir Agus Heryanto. Namun tak satu pun dari kedua oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat hadir dalam upacara tersebut.

Anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a), yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

“Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kapolres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa mengatakan, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan institusi Polri. Hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara teladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.


BACA JUGA:

Berikut 15 Panduan Ibadah Puasa di Tengah Covid 19 Dari Kementerian Agama


Menurutnya, penyelenggaraan upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polda Banten agar selalu mawas diri. Dia berharap agar anggota lainnya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polres Sumbawa agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan institusi Polri dan keluarga,” kata Kapolres.

Dia juga berharap Upacara PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran. Kemudian, meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat.

“Selain itu, tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai Tribrata serta menjadi insan Polri yang profesional dan modern,” Tutup Kapolres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here