Beranda Hukum Kriminal Sebelumnya Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Putusan PN Praya Terkait Kasus Olshop...

Sebelumnya Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Putusan PN Praya Terkait Kasus Olshop Kosmetik

0
BERBAGI
Hilmiaiti bersama tim kuasa hukum usai sidang, 6/5/2020

Koresponden Koranmerah.com


Kasus jual beli Kosmetik melalui Online Shoping di Lombok Tengah yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Praya akhirnya diputuskan hari ini, Rabu [5/6]. Putusan Pengadilan terhadap kasus ini setelah menjalani sidang sampai 10 kali.

Majlis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua oleh Ainun Arifin, SH, MH dalam amar putusan memvonis Hilmiati seorang ibu rumah Tangga asal Desa Bunut Baok Kecamatan Praya selaku terdakwa dengan putusan hukuman penjara selama satu bulan dan denda Rp.1 Juta dengan dikurangi masa tahanan rumah 3 bulan sehingga Hilmiati bisa langsung bisa bebas.

Sebelumnya Hilmiati dalam kasus jual beli kosmetik melalui Olshop Shopee diancam 15 tahun dengan denda hingga Rp.1,5 Milliar.

Kuasa hukum dari Hilmiaiti menyatakan menerima keputusan ini.

” Kami penasehat hukum menerima putusan pengadilan tersebut yang kami rasakan sudah memberikan keadilan klien kami,” kata Apriadi Abdi Negara, SH.

Kendati demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan balik pelapak yang menjual kosmetik di aplikasi Sopee yang telah membuat Hilmiati berurusan dengan hukum.

” Karena pelapak tersebut menjadi sumber permasalahan karena mengedarkan kosmetik tanpa izin,” kata Abdi.

Kasus ini berawal kala tahun 2019 lalu, kala Hilmiati memesan barang kosmetik melalui Olshop Shopee untuk seorang bernama R warga Praya melalui perantara NI, warga Desa Montong Gamang.

Setelah kosmetik sampai ke Hilmiati, lalu kemudian NI akan memberikan ke R. Tapi saat memberikan ke RI, petugas datang menyita barang kosmetik tersebut, yang akhirnya menetapkan Hilmiati sebagai tersangka.

Saat itu kondisi Hilmiati dalam keadaan baru melahirkan.

Ia kemudian dijerat pasal 106 ayat [1] dan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 Milliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here