Beranda Publik Politik Dinas Sosial NTB Validasi Data JPS Gemilang Tahap II, Tak Urus Logistik

Dinas Sosial NTB Validasi Data JPS Gemilang Tahap II, Tak Urus Logistik

0
BERBAGI
Kadis Sosial NTB, Ahsanul Khalik.

Koresponden Koranmerah.com


Disela Launching Bantuan Sosial Tunai (BST) yang secara langsung di hadiri Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah didampingi Kepala Dinas Sosial NTB H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH, Kepala POS Mataram dan Perwakilan Bank Himbara, launching BST tersebut serentak dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia, untuk NTB sendiri Jumlah penerima sebanyak 270.005 KK sebesar Rp. 600.000/KK yang akan di berikan secara bertahap di seluruh Kabupaten/kota di NTB.

Selain Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari Pemerintah Pusat, Dinas Sosial Provinsi NTB fokus dalam pendataan penerima Paket JPS Gemilang tahap dua.

“Bila sebelumnya Dinas Sosial NTB ikut dalam mengurus tata kelola telur dan beras, selanjutnya di tahap dua ini berfokus mengawal validasi data dengan Kepala Desa agar data penerima JPS Gemilang tepat sasaran. Dinas Sosial kemudian akan ikut terlibat dalam pengawasan distribusi bersama Perangkat daerah yang telah menyiapkan paket JPS Gemilang, ” Ungkap Kepala Dinas Sosial NTB H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH.

Paket JPS Gemilang Tahap pertama dimana Dinas Sosial bertanggung jawab terhadap Beras, Telur dan Minyak Goreng pabrik pada tahap dua ini hanya berfokus terhadap Data penerima yang kemudian Dinas Ketahanan Pangan fokus menyediakan beras, Dinas Perindustrian menyiapkan minyak goreng lokal, minyak kayu putih, susu kedelai, teh kelor, serbat jahe, gula semut/kopi, dan Dinas Perdagangan mengadakan minyak goreng di Pulau Sumbawa, Dinas Perikanan mengadakan ikan asin, sementara Dinas Koperasi fokus menyiapkan masker.

“Dinas Sosial NTB pada JPS Gemilang tahap kedua fokus berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Polanya nanti Dinas Sosial menyiapkan data awal yg ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sesuai kuota masing-masing kabupaten/kota yang telah ditentukan”. Lanjutnya.

Tim Dinas Sosial Provinsi bersama tim Dinas Sosial kabupaten/kota akan dibantu TKSK, Pendamping PKH dan Tagana utk memverifikasi dan validasi data ke desa. Menentukan mana yang berhak  dan mana yang tidak berhak. Termasuk memasukkan keluarga yang tidak masuk, disesuaikan dengan kondisi lapangan. Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi data ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang daftar peberima manfaat JPS Gemilang.

Acuan JPS Gemilang tetap pada data tahap pertama. Hanya jumlahnya dihitung secara proporsional. Sehingga tidak terjadi seperti pada tahap pertama ada desa hanya mendapat dua KK atau 14 KK. Sementara ada desa lainnya sampai 400, 500 bahkan 700 KK. Memastikan penerima JPS Gemilang ini adalah orang yang membutuhkan. Tutup Khalik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here