Beranda Nasional Menkes Minta Pilkada Ditunda Hingga Dipastikan Darurat Wabah Covid 19 Dicabut

Menkes Minta Pilkada Ditunda Hingga Dipastikan Darurat Wabah Covid 19 Dicabut

0
BERBAGI
Pilkada/Net

Editorial Koranmerah.com


Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang ditetapkan dalam Perppu 2/2020 pada 9 Desember ditanggapi Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, Terawan memberikan warning terkait rencana gelaran pesta demokrasi di 270 daerah pemilihan ini. “Saya hanya ingin mengemukakan bahwa ini adalah bukan sekedar bencana keadaan darurat non alam saja. Tapi ini adalah pandemik dunia,” tegasnya dalam acara yang digelar KPU Pusat, Sabtu (16/5).

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini memberikan pertimbangan, jika KPU mengingkan pelaksanaan Pilkada berlangsung. Di mana satu poin pertimbangannya adalah terkait status kondisi kesehatan di tingkat dunia.

“Mohon dipertimbangkan, apakah kita merencanakan tanggal (pelaksanaan Pilkada) itu setelah pandemik dunianya dicabut,” terangnya. “Soalnya kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable. Karena ini adalah situasi dunia,” demikian Terawan Agus Putranto.[Rmol.id]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here