Satreskrim Polresta Mataram semakin beringas memberantas tindak pidana perjudian. Terbaru, petugas berhasil menciduk pelaku judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Tumpang Sari, Lingkungan Karang Siluman, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Dari penggerebakan yang dilakukan hari Minggu tanggal 17 Mei sekitar pukul 15.30 wita itu. Petugas mengamankan delapan orang pelaku. Rinciannya adalah satu orang yang bertindak sebagai bandar atau penyelenggara dan tujuh pelaku judi sabung ayam.
‘’Kita temukan judi sabung ayam lagi. Satu orang bandar dan tujuh pelaku judinya kita amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, di Mataram, Senin (18/5).
Berawal dari informasi tentang adanya judi sabung ayam yang dilaksanakan di TKP. Tanpa waktu lama. Petugas langsung turun ke lokasi. Mengetahui kedatangan petugas. Puluhan peserta judi lari tunggang langgang kabur saat petugas datang.
Petugas pun berupaya meminta peserta judi untuk tidak meninggalkan tempat. Hingga tersisa tujuh orang pemain judi sabung ayam yang tidak melarikan diri dan diamankan petugas. Petugas langsung mengamankan tujuh pelaku beserta satu orang bandar judi sabung ayam.
‘’Bandarnya itu berinisial INP. Dia selaku orang yang menyediakan tempat,’’ bebernya.
Untuk modus sabung ayam ini. Caranya, pelaku mengadu dua ekor ayam yang terikat pisau taji dibagian kaki. Kemudian memasang atau mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai keuntungan.
‘’Modusnya ini sudah umum. Nanti mereka bertaruh ayam mana yang menang,’’ tuturnya.
Saat penggerebekan ini. Cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas. Yaitu 22 ekor ayam jantan. Lalu juga 22 buah kurungan, enam buah tas ukuran besar tempat ayam, 13 buah tas ukuran kecil untuk tempat ayam, dua buah pisau taji, satu buah dompet tempat taji, uang tunai Rp 620 ribu dan 16 motor milik pelaku.
Seluruh barang bukti diangkut petugas menggunakan truk dalmas untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram. ‘’Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk penanganan kasus ini,’’ terang Kasat Reskrim.
Kadek Adi menegaskan, pihaknya tidak berkompromi dengan tindak pidana perjudian. Terlebih dengan suasana wabah corona yang sangat meresahkan masyarakat.
‘’Kita akan tindak tegas,’’ tegasnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.