Koresponden Koranmerah.com
Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, 9 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Lombok Tengah diberikan remisi tahunan lebaran.
Adapun rinciannya, 5 orang anak diberikan remisi pengurangan tahanan selama 1 bulan yang terdiri dari kasus Perlindungan Anak dan Perampokan. Sementara 4 anak lainnya diberikan remisi pengurangan masa tahanan 15 hari dalam kasus Perlindungan Anak.
Penyerahan dokumen remisi kepada 9 anak binaan ini dilakukan langsung oleh Kepala LPKA, A. A Gede Ngurah Putra, BC.IP.SH hari ini Kamis [21/5/2020].
Kesembilan anak binaan ini mendapat remisi dari Kemenkum HAM setelah melewati proses yang ketat dan sejumlah penilaian dari pihak LPKA seperti berkelakuan baik, patuh dan mengikuti semua program pembinaan.
” Kenapa mereka dapat, karena selama menjalani pembinaan, mereka sangat baik. Kedepan jika mereka baik, maka mereka bisa dapat remisi umum 17an [Hari Kemerdekaan], Kalau dia baik, kalau ndak baik, kita tidak usulkan,” kata Gede Ngurah usai penyerahan dokumen.
Dijelaskan, sembilan anak binaan ini merupakan sisa yang ada di LPKA satu satunya di NTB ini, setelah sebelumnya 25 orang anak mendapatkan pembebasan melalui asimilasi untuk mencegah penularan wabah virus corona. Selama proses pembinaan, diakui Kepala LPKA, semua anak binaan mengikuti arahan dengan baik.
” Sampai saat ini tidak ada kendala, petugas juga tidak pernah direpotkan,” tandasnya.
BACA JUGA: