Beranda Hukum Kriminal Caci Maki Polisi Lewat Medsos, Pelajar SMK di Dompu Ditangkap

Caci Maki Polisi Lewat Medsos, Pelajar SMK di Dompu Ditangkap

0
BERBAGI
Pelajar SMK Dompu yang ditangkap karena caci maki polisi.

Koresponden Koranmerah.com


Seorang pemuda berinisial (FA)17 tahun, asal Desa Hu’u, Kabupaten Dompu  ditangkap Polisi karena diduga melakukan ancaman dan penghinaan terhadap Institusi Polri di akun media sosial Facebook pribadinya.

Pelaku (FA) dibekuk polisi di rumahnya pada hari Minggu (24/5), dalam penengkapan tersebut pelaku tidak dapat berkutik.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin (25/5), mengungkapkan, FA yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah kejuruan di Raba Bima itu melakukan ancaman penembakan terhadap polisi menggunakan senjata api rakitan yang dipegangnya dalam foto setatus media Sosial tersebut.

“Dia juga telah menghina dan berkata tidak pantas terhadap institusi kepolisian,” kata Hujaifah.

Dalam akun Facebooknya pelaku menuliskan ujuran kebencian terhadap Institusi Polri dengan menggunakan bahasa Daerah yakni,( Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu).

“Dalam terjemahan bebas, status tersebut menyatakan dirinya orang Hu’u dan memaki2 institusi Polri dengan kata kata kotor dan mengatakan apa perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu’u dan pada saat pelaku mengaploud statusnya tersebut Pelaku memegang Senpi rakitan,” jelas Hujaifah.

Aiptu Hujaifah menambahkan anggota opsnal Reskrim Polres Dompu dan Intelmob Kompi 2 Batalyon C yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Hu’u, Aipda Adam langsung mendatangi rumah dan mencari terduga Pelaku.

“Polisi langsung melakukan penangkapan dan interogasi terkait ujaran kebencian dan kepemilikan senjata api rakitan,” imbuhnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan adalah milik temannya yaitu dengan inisial  A (17) asal desa yang sama.

Polisi lalu melakukan pencarian terhadap pelaku A yang diduga pemilik senpi. A mengaku senpi yang dipinjamkannya kepada FA sudah diserahkan dan disimpan oleh orang tuannya.

Atas pengakuan itu polisi lalu mengamankan senpi dari orang tua A yang sebelumnya ditanam di pinggir pantai Finis.

“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Hu’u beserta barang bukti satu pucuk senpi dan dua butir peluru tajam senjata jenis SS1,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here