Tim Opsnal Polsek Cakranegara terpaksa menembak otak komplotan pelaku pencurian spesialis gudang ekspedisi di wilayah Kota Mataram
Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur di Mataram, Rabu (27/5/2020) mengatakan, pelaku atas nama Muhammad Zulkarnain alias Zul (25 tahun), warga Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena sempat berupaya melarikan diri saat ditangkap.
“Saat mencoba kabur, Pelaku terpaksa dihentikan petugas dengan tembakan terukur yang mengenai betis kanan pelaku,” ungkapnya
Dijelaskan pelaku ditangkap pada hari Jumat (22/5) dan dengan ditangkapnya Zul, komplotan spesialis gudang ekspedisi yang berjumlah enam orang berhasil ditangkap kepolisian.
“Zul kami tangkap bersama satu pelaku lainnya yaitu Suhaedi alias Edi. Zul ini otak dari aksi pelaku spesialis gudang ekspedisi,” kata Kapolsek Cakranegara,
Pelaku dan komplotannya ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima kepolisian. Pelaku beraksi pada tanggal 12 Maret 2020.
“Empat pelaku lainnya adalah Sahlan, Andi, Hulaifi dan Babah. Pelaku ini menyasar area pergudangan dan truk ekspedisi,” imbuh Zaki
Zaki menuturkan barang curian berupa sembako dan alat pelindung diri (APD). Juga alat elektronik seperti dispenser dan magicom.
“Ada juga beberapa dus pasta gigi. Total kerugiannya ratusan juta,” bebernya.
Enam pelaku ditangkap bergiliran ditiga lokasi berbeda. Modusnya ada yang mirip bajing loncat dan beraksi dimalam hari, bedanya kompolotan ini merampok truk yang sedang berhenti. Kemudian merusak terpal penutup truk dan menguras isinya.
”Itu modusnya mirip bajing loncat. Tapi ini yang dicuri milik truk yang berhenti,” kata Zaki.
Disebutkan Zaky, keenam pelaku sudah saling mengenal, mereka juga kenal sudah cukup lama, Kini petugas sedang mengembangkan kasus ini.
“Kita lagi selidiki laporan yang lain. Kita akan kembangkan. Tapi untuk empat laporan sebelumnya mereka ini pelakunya berenam,” tambahnya
Zaky juga mengaku prihatin karena pelaku mencuri APD dan masker yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi pelaku menjual APD dan masker secara eceran ke kabupaten lain di NTB.
“Padahal ini kan sangat dibutuhkan masyarakat, kita sangat prihatin dan sayangkan,” sesal Zaky.
Di depan petugas, salah satu pelaku mengaku menjual dispencer hasil curian seharga Rp 150 ribu, padahal harga normalnya sekitar Rp 600 ribu, lalu satu dus pasta gigi dijual Rp 400 ribu dari harga normal Rp 400 ribu.
“Itu Zul yang ambil dari atas truk, kemudian dititip di rumah rekannya di Kendang Lekong, setelah itu kita ambil barangnya disana,” kata Edi salah satu pelaku.
Atas perbuatannya itu, keenam pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.