New Normal terkadang juga disebut kewajaran baru atau kelaziman baru, adalah sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan 2007-2008, resesi global 2008–2012. istilah ini sekarang dipakai pada berbagai konteks lain termasuk dalam hal Pandemi Covid-19 saat ini, New Normal mengimplikasikan bahwa suatu hal yang sebelumnya dianggap tidak normal atau tidak lazim menjadi umum dan biasa dilakukan.
Menurut WHO virus corona tidak akan pergi dan populasi di dunia harus belajar untuk hidup bersama virus tersebut sama seperti kita harus waspada terhadap HIV, Namun virus corona lebih susah dikendalikan karena memiliki tingkat penularan dan penyebaran lebih cepat. Angka pandemi terus bertambah, dan kematian telah tembus hampir 300 ribu jiwa di seluruh dunia.
Dengan keadaan demikian pemerintah memikirkan cara yang diaggap efektif untuk menekan Penyebaran Covid-19 dan menghindari kejatuhan ekonomi. Pada akhirnya Pemerintah memikirkan opsi untuk memberlakukan New Normal, Namun apakah Indonesia sudah bisa memberlakukan Kebijakan ini mengingat begitu ketatnya syarat diberlakukan New Normal dari WHO.
Kebijakan ini dapat diberlakukan dengan syarat yaitu Bukti yang menunjukkan bahwa transmisi COVID-19 dapat dikendalikan, Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina, Risiko virus corona diminimalkan dalam pengaturan kerentanan tinggi, Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja ditetapkan – dengan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, dan kebersihan pernapasan, Resiko kasus impor dapat dikelola, dan Masyarakat memiliki di libatkan dalam pelaksanaan New Normal.
Penyebaran Covid-19 yang masih belum terkendali di Indonesia membuat wacana tahapan pemberlakuan New Normal yang dimulai 1 Juni 2020 tidak mungkin terlaksana, Kecuali Indonesia mau mengorbankan rakyatnya dan lebih memilih mementingkan nasib perekonomian yang merosot karna di berlakukan pembatasan sosial berskala besar di beberapa daerah di Indonesia.
Kebijakan ini tentu bisa menjadi Boomerang bagi bangsa Indonesia sendiri, dikarenakan jika pandemi ini tidak menunjukkan tanda Positip maka akan mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa. Ekonomi sudah pasti akan merosot dan Kesehatan masyarakat akan terancam.
Untuk itu, Sudah Semestinya Pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan ini sehingga segala kemungkinan buruk bisa diminimalisir demi keberlangsungan kehidupan bangsa.
Penulis : Muhammad Alamsyah, Mahasiswa Pariwisata Syariah UIN Mataram.