Judi Sabung Ayam adalah salah satu penyakit masyarakat yang masih sering dilakukan oleh kalangan masyarakat yang ada di Kota Bima.
Menanggapi hal ini Kapolsek Rasanae Timur Polres Bima Kota Iptu Suratno melakukan giat pencegahan dengan cara mmerintahkan anggotanya untuk melakukan pembubaran judi sabung ayam ini.
” Tepatnya pada Sabtu tgl 30 mei 2020 jam.12.30 Wita Kapolsek dan anggota Reskrim sek Rastim melakukan pembubaran sabung ayam yang di lakukan di kel dodu kec.Rasanae Timur kota Bima,” kata Kapolsek.
Sebelum menuju lokasi, kapolsek telah menerima laporan aduan dari masyarakat bahwa ditempat itu sering dilakukan judi sabung ayam dan meresahkan masyarakat yang dilakukan tepatnya di tepatnya di atas gunung jln baru kel. Dodu Kec. Rasane Timur Kota Bima.
Dalam pembubaran kapolsek dan anggota berhasil membubarkan kegiatan sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan 2 ekor ayam aduan beserta gelanggang ayam warna Hijau.
Serta anggota langsung menyembelih ayam tersebut di lokasi sabung ayam sedangkan barang bukti yang lain diamankan ke mako polsek Rasanae Timur.