Beranda Publik Politik DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD

DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD

0
BERBAGI
Ketua DPRD Lombok Tengah, M.Tauhid [kanan] dan Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri [kiri].

Koresponden Koranmerah.com


DPRD Lombok Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, [11/6/2020].

Agenda ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lombok Tengah, M.Tauhid yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dewan. Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Lombok Tengah bersama para kepala OPD.

” Sesui ketentauan pasal 194 ayat 1 sampai dengan ayat tiga peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan pembangunan daerah yang menyatakan bahwa Ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” kata Ketua DPRD Lombok Tengah, M.Tauhid menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Rapat Paripurna yang berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Selanjutnya Tauhid menyebutkan pasal 2 dan 3 yang berbunyi Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dan ayat 3 menyatakan Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

” Sebagaimana ketentuan hal tersebut, maka sesui keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua jadwal persidangan DPRD Lombok Tengah masa persidangan ketiga masa sidang tahun 2020, maka pada rapat paripurna hari ini pemerintah daerah akan menyampaikan penjelasannya terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” katanya.

Rancangan peraturan daerah tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019 ini, merupakan rancangan peraturan daerah yang berisi tentang laporan keuangan   pemerintah daerah yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemeriksaan ini dilakukan selama 42  hari. Laporan keuangan pemerintah daerah tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang terdiri dari  laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, masing-masing untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2019.

hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, disajikan  dalam laporan hasil pemeriksaaan keuangan badan pemeriksa keuangan republik indonesia atas laporan keuangan pemerintah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019.  laporan hasil pemeriksaan tersebut memuat opini WTP (wajar tanpa pengecualian).

Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan realisasi anggaran untuk tahun anggaran 2019  yang meliputi realisasi pendapatan  dan belanja daerah. Dimana realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.2.148.565.721.033 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain pendapatan yang sah.

Sementara itu realisasi belanja dan transfer daerah yang direalisasikan oleh pemerintah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.2.195.368.068.434 atau sebesar 96,32% dari total anggaran  sebesar Rp.2.279.133.654.703.

Belanja ini terdiri dari belanja operasi yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah, belanja  modal, belanja tidak terduga dan transfer selama tahun anggaran  2019  terdiri transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan.

” Dari realisasi pendapatan dan belanja sampai dengan tanggal 31 desember 2019  diatas, maka terjadi defisit realisasi apbd sebesar Rp.46.802.347.401,” kata Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri dalam penyampaiannya di depan pimpinan dan anggota DPRD Loteng.

Sementara itu untuk komponen pembiayaan, realisasi  penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2019 bersumber dari silpa tahun 2018 dan penerimaan kembali investasi non permanen pemerintah daerah sebesar Rp.117.436.026.499.

” Dengan demikian pada akhir tahun anggaran 2019 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp.60.797.430.357, ” Kata Wabup.

Dalam kesempatan ini, Pemda juga menyampaikan laporan neraca keuangan dengan total aset dengan ekuitas  atau kekayaan bersih pemerintah kabupaten lombok tengah per 31 desember 2019 adalah sebesar rp.3.052.993.140.380,99.

Sementara laporan arus kas yang mana pada tahun anggaran 2019 telah terjadi kenaikan  kas bersih sebesar Rp.2.133.688.228.

Komponen laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya adalah laporan operasional. laporan operasional merupakan salah satu komponen laporan keuangan yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual.

Laporan operasional secara menyeluruh berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan penggunaan sumber daya ekonomi yang  meliputi pendapatan dan beban operasional, surplus/defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Dimana disimpulkan selama tahun 2019 terdapat surplus-lo sebesar Rp.180.765.544.123.

Usai penyampaian Ranperda oleh wakil bupati, ketua DPRD Lombok Tengah mengumumkan jadwal pembahasan Ranperda ini oleh Anggota DPRD.

” Selanjutnya fraksi fraksi akan menyampaikan pandangan umum terkait ranperda dimaksud. Diharapkan fraksi fraksi untuk menyusun pandangan umum untuk disampaikan pada rapat paripurna berikutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020,” kata M.Tauhid.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here